Sabtu, 15 November 2014

TEKNIK BAGI HASIL SISI PEMBIAYAAN (TPD)


Metode Bagi Hasil

TEKNIK BAGI HASIL SISI PEMBIAYAAN
(TPD)

DI
S
U
S
U
N

OLEH
Cut Erna          : 111205417


Dosen Pembimbing : Muliana, S.EI

Description: Description: Description: Description: Description: Stain 2 




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
2014 / 2015




Resume Metode Bagi Hasil

Teknik Bagi Hasil Sisi Pembiayaan (TPI)

A.    Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain. Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[1] Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[2]

B.     Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1.      Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi  dua bagian yaitu :[3]

a)      Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
b)      Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.

2.      Kriteria Pemberian Pembiayaan
a)      Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada:
·         Belas kasihan
-          Kenalan (bersaudara atau teman)
-          Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
b)      Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
·         Kelayakan usaha
·         Kemampuan membayar
c)      Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
·         Kemampuan memperoleh keuntungan
·         Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau ada).
·         Bebas rutin di luar kegiatan usaha.

3.      Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a)      Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b)      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c)      Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d)     Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e)      Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f)       Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”


4.      Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a)      Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.[4]
b)      Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
·         Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
·         Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
·         Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.

C.    Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Pada Perbankan Syariah
Bank syariah meruapakan suatu lembaga keuangan yang berasaskan, antara lain keadilan, kemitraan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip perekonomian Islam. Kegiatan usaha perbankan ini, mempunyai ciri khas antara lain mengharamkan riba, konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas dan tidak dipekenankan melakukan kegiatan spekulasi dalam berbagai bentuknya.
Bagi Hasil adalah sebuah bentuk pengembalian dari kontrak investasi, berdasarkan suatu periode tertentu dengan karakteristiknya yang tidak tetap dan tidak pasti besar kecilnya perolehan tersebut. Karena perolehan itu sendiri bergantung pada hasil usaha yang telah terjadi. Perbankan syariah pada umumnya mengaplikasikannya dengan menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang ada. Bank-bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya menggunakan perhitungan bagi hasil atas dasar revenue sharing untuk mendistribusikan bagi hasil kepada para pemilik dana (deposan).[5]

D.    Bunga VS Bagi Hasil
Bank Konvensional
Bank Syariah
Penentuan bunga dibuat pada waktu             akad tanpa berpedoman pada untung rugi
Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntunganproyek yang dijalankan. Sekiranya rugi akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
Jumlah pembayaran laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam
Tidak ada yang meragukan kebasahan keuntungan bagi hasil.
Investasi yang halal dan haram
Melaksanakan investasi yang halal saja.
Tidak terdapat dewan pengawas syariah
Pengerahan dan penyaluran dana sesuai pendapat melalui dewan pengawas syariah.

Suatu bank yang menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan revenue sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Kondisi ini akan mempengaruhi para pemilik dana untuk mengarahkan investasinya kepada bank syariah yang nyatanya justru mampu memberikan hasil yang optimal, sehingga akan berdampak kepada peningkatan total dana pihak ketiga pada bank syariah.
Pertumbuhan dana pihak ketiga dengan cepat harus mampu diimbangi dengan penyalurannya dalam berbagai bentuk produk aset yang menarik, layak dan mampu memberikan tingkat profitabilitas yang maksimal bagi pemilik dana. Prinsip revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi’I yang mengatakan bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian (diperjalanan) karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan sesuatu (nafkah) dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat yang lebih besar dari bagian shahibul maal. Sedangkan, untuk profit sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Abu hanifah, Malik, Zaidiyah yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dan sebagainya. Hambali mengatakan bahwa mudharib boleh menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin shahibul maal, tetapi besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan) para pedagang dan tidak boros.[6] Bagi hasil menurut secara bahasa dikenal dengan profit sharing . Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan dengan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan: ”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.
Mekanisme lembaga keuangan syariah pada pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk penyertaan atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama).[7] Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi harus melakukan transparasi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shahibul maal telah dibayar kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan dianggap sebagai pembagian keuntungan dimuka.

E.     Konsep Bagi Hasil
1.      Pemilik dana akan menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola.
2.      Pengelola atau lembaga keuangan syariah akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund selanjutnya akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah
3.      Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.





F.     Penetapan Bagi Hasil Pembiayaan
Terdapat tiga metode penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan dalam perbankan syariah:[8]
1.      Penentuan Nisbah Bagi Hasil Keuntungan
Ini merupakan penentuan bagi hasil dimana bank menentukan berdasarkan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan: Perkiraan penjualan, lama cash to cash cycle, perkiraan biaya-biaya langsung (COGS), perkiraan biaya-biaya tidak langsung (OHC) dan delayed factor.
2.      Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pendapatan
Ini merupakan penentuan bagi hasil dimana bank menentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan ini dengan mempertimbangkan: Perkiraan penjualan, Lama cash to cash cycle, Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS), dan delayed Factor.
3.      Penentuan Nisbah Bagi Hasil Penjualan
Ini merupakan penentuan bagi hasil dimana bank menentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan: Perkiraan Penjualan, Lama cash to cash cycle, dan delayed factor.

G.    Faktor-Faktor Bagi Hasil
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi hasil ada 2 yaitu:
1.      Faktor Langsung
Faktor-faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio), penjelasannya adalah sebagai berikut:
a)      Investment rate merupakan prosentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas
b)      Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode yaitu rata-rata saldo minimum bulanan dan ratarata total saldo harian. Invesment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan
c)      Nisbah (profit sharing ratio)
Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu BMT dan BMT lainnya dapat berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu BMT, misalnya pembiayaan mudharabah 5 bulan, 6 bulan, 10 bulan dan 12 bulan. Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.

2.      Faktor Tidak Langsung
Faktor-faktor tidak langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil:
a)      Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah
·         Shahibul Maal dan Mudharib akan melakukan share baik dalam pendapatan maupun biaya. Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya
·         Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.




b)      Kebijakan akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.

H.    Penentuan Angsuran Pokok
Penentuan angsuran pokok dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.      Pembiayaan berjangka waktu di bawah satu tahun
2.      Pembayaran pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo
3.      Pembiayaan berjangka waktu di atas satu tahun
4.      Pembayaran pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan.

Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas (net cash inflow) dari usaha nasabah.

I.       Mengenal Produk Pembiayaan Bank Syariah
Saat ini pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sungguh sangat pesat. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pangsa pasar total aset perbankan syariah, dari hanya 0.2% pada tahun 2000 menjadi 1.3% pada Maret 2005. Sesuai dengan cetak biru Bank Indonesia mengenai perbankan syariah, pada tahun 2011 diproyeksikan perbankan syariah akan memiliki pangsa pasar sebesar 9.1%. Perlu diketahui, produk-produk perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang Islam, hakikatnya untuk semua orang dan semua golongan. Jadi, siapa pun dapat menjadi nasabah Bank Syariah sepanjang dapat mengikuti persyaratan yang ada. Disebut syariah, karena praktik dan produk-produk serta jasa-jasa perbankan yang ditawarkan, disesuaikan dengan hukum Islam. Sehingga, sebenarnya perbankan syariah merupakan salah satu alternatif bagi kita semua untuk menyimpan uang (investasi) maupun melakukan pembiayaan/pinjaman. Hal ini terbukti dari lebih tingginya pangsa pasar penyaluran kredit melalui konsep syariah secara relatif yakni 2,13% dibandingkan dengan pangsa pasar total aset yang hanya 1,3% dari seluruh total perbankan di Indonesia. Informasi terakhir, terdapat 3 bank umum syariah, 17 unit usaha syariah, dan 89 BPR syariah yang dapat melayani jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia. Pada prinsipnya, produk pembiayaan perbankan syariah dapat digolongkan menjadi 4 yakni:

1.      Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Jenis-jenisnya sebagai berikut:
a)      Pembiayaan Murabahah, adalah transaksi jual beli di mana Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada nasabah segera setelah perjanjian jual beli ditandatangani dan nasabah akan membayar barang tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasannya.
Contoh: Bila Pak Badu membutuhkan mesin parut kelapa dengan pembiayaan murabahah maka proses singkatnya adalah sebagai berikut; Katakan harga beli mesin parut kelapa Rp. 1 juta dan sesuai kesepakatan, Bank Syariah meminta keuntungan sebesar 20% maka harga jualnya menjadi Rp 1,2 juta (1 juta + 20% X 1 juta) . Disepakati bahwa utang sebesar Rp 1,2 juta akan dilunasi selama 12 bulan (1 tahun) sehingga cicilan tetap Pak Badu kepada Bank Syariah tersebut adalah Rp 1,2 juta : 12 bulan = Rp. 100 ribu per bulan. Contoh sederhana ini adalah menghilangkan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPn), karena sebenarnya transaksi murabahah kurang dapat bersaing dengan cara konvensional (non syariah). Mengapa, karena terjadi perhitungan PPn 2 kali, pada saat bank membeli dari pemasok maka bank membeli dengan harga beli + PPn 10% dan kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan ditambah PPn lagi sehingga dalam hal ini nasabah akan kena 2 kali PPn. Oleh karena itu, saat ini sedang disiapkan peraturan perpajakan untuk dapat menghapuskan ketentuan penerapan PPn agar disamakan dengan perlakuan yang diterima oleh bank konvensional ketika melakukan pembiayaan sejenis. Diharapkan, pada tahun 2006 aturan tersebut dapat diterapkan sehingga Bank Syariah dapat bersaing secara sehat dengan bank konvensional dan tentunya masyarakat juga yang akan diuntungkan dengan pilihan pembiayaan yang semakin banyak.
b)      Pembiayaan Salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila ternyata nantinya barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di awal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
Contoh: Petani tembakau membutuhkan uang saat ini sedangkan panen belum tiba, maka petani tersebut dapat meminta kepada Bank Syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang dan bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Tentunya Bank Syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan. Contoh lainnya, petani tembakau ingin menjual hasil panennya 2 bulan mendatang kepada pedagang. Dalam hal ini katakan pedagang belum memiliki uang. Maka kedua pihak tersebut dapat pergi ke Bank Syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani tembakau dan pedagang tersebut memiliki utang kepada Bank Syariah dan sesuai dengan kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati.
c)      Pembiayaan Istishna adalah pembiayaan yang menyerupai pembiayaan salam, namun pembayaran oleh Bank Syariah dilakukan secara termin atau beberapa kali dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan pembiayaan salam yakni spesifikasi barang dapat ditentukan dengan jelas. Umumnya pembiayaan istishna dilakukan untuk membiayai pembangunan konstruksi.
Contoh: Pak Badu ingin membangun ruko di atas tanah yang dimilikinya maka Pak Badu melakukan transaksi jual beli kepada Bank Syariah. Bank Syariah akan menetapkan harga jual ruko yang akan dibangun tersebut kepada Pak Badu dan Pak Badu harus mencicil sampai dengan lunas berdasarkan kesepakatan. Bank Syariah juga akan menunjuk kontraktor yang akan membangun ruko tersebut dan membayar kontraktor sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati sampai bangunan ruko tersebut selesai dikerjakan.

2.      Pembiayaan dengan Prinsip Sewa
Pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah) sebenarnya mirip dengan pembiayaan prinsip jual beli, hanya, objeknya dapat berupa manfaat/jasa. Dalam hal ini hanya terjadi perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang. Bagi yang menyewakan, wajib mempersiapkan barang/jasa yang disewa dan bagi yang menyewa barang atau jasa maka wajib memelihara barang yang disewa. Sebenarnya banyak variasi transaksi ijarah, namun kali ini akan dijelaskan prinsipnya saja. Contoh: Pak Badu ingin menyewa mobil untuk setahun. Maka Pak Badu dapat mengajukan pembiayaan ijarah ke Bank Syariah. Setelah Pak Badu menyetujui syarat dari Bank Syariah mengenai jenis mobil, tarif sewa, periode sewa, dan biaya pemeliharaan maka setelah akad atau perjanjian ditandatangani, Bank Syariah akan membeli atau menyewa mobil kepada pemilik mobil (pedagang, show room dll.) dan menyerahkan mobil tersebut kepada Pak Badu untuk digunakan sampai dengan masa sewa berakhir.

3.      Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
a)      Pembiayaan Musyarakah, dapat dilakukan untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat mengajukan proposal kepada Bank Syariah untuk mendanai suatu proyek tertentu atau usaha tertentu dan kemudian akan disepakati berapa modal dari bank dan berapa modal dari nasabah serta akan ditentukan bagi hasilnya bagi masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari proyek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.
b)      Pembiayaan Mudharabah, hampir mirip dengan pembiayaan mudharabah hanya dalam hal ini Bank Syariah akan membiayai 100% kebutuhan dana dari projek/usaha tersebut, sementara nasabah sesuai dengan keahlian yang dimilikinya akan menjalankan projek/usaha tersebut dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Bank Syariah dan nasabah dapat menentukan bagi hasilnya untuk masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan bersih dari projek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.

4.      Pembiayaan dengan Prinsip Akad Pelengkap
Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :
a)      Anjak Piutang (Hiwalah) adalah pengalihan piutang nasabah kepada Bank Syariah. Misalnya pemasok bahan baku kepada pabrik tertentu, dimana pemasok dibayar secara kredit oleh pabrik maka pemasok tersebut dapat meminta kepada Bank Syariah untuk membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dan selanjutnya Bank Syariah yang akan menagih kepada pabrik sesuai dengan termin pembayaran yang ada. Tentunya Bank Syariah akan membebankan biaya jasa kepada pemasok tersebut.
b)      Gadai (Rahn)adalah transaksi gadai di mana seseorang yang membutuhkan dana dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada Bank Syariah dan atas izin Bank Syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut dengan syarat harus dipelihara dengan baik. Bank Syariah akan membebankan biaya jasa gadai sesuai dengan kesepakatan.
c)      Garansi Bank (Kafalah). Bila nasabah membutuhkan garansi Bank Syariah untuk melakukan pekerjaan tertentu, nasabah dapat menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk membuka garansi Bank Syariah.
d)     Perwakilan (Wakalah) adalah bila nasabah meminta kepada Bank Syariah untuk mewakili dirinya melakukan jasa transaksi-transaksi perbankan seperti transfer uang, inkaso, Letter of Credit, dan lain-lain. Tentunya Bank Syariah akan membebankan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan

Demikian sekilas mengenai produk-produk pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dan dapat menjadi salah satu alternatif bagi kita, agar usaha dapat semakin berkembang sesuai dengan harapan. Semoga bermanfaat.[9]

J.      Kesimpulan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.




DAFTAR PUSTAKA

Antonio Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta: LPPBS, 1993
Aziz Abdul, Manajemen operasional Bank Syariah, Cirebon: STAIN Press, 2009
Karim Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Press, 2004
Ma’soem Al-, Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Bandung: BPRS PNM Al-Ma, 2004
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press, 2004
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah : Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Djambatan, 2003
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta: PT. Grasindo, 2005






[1]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal.160.

[2]UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.

[3]Al-Ma’soem, Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Bandung: BPRS PNM Al-Ma, 2004), hal.5.
[4]Abdul Aziz, Manajemen operasional Bank Syariah, (Cirebon: STAIN Press, 2009), hal.68.
[5]Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah : Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan, 2003), hal.264.
[6]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005), hal.118.
[7]Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal.18.
[8]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), hal.287.
[9]Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, (Jakarta: LPPBS, 1993), hal.58.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar