Metode Bagi Hasil
TEKNIK BAGI HASIL SISI PEMBIAYAAN
(TPD)
DI
S
U
S
U
N
OLEH
Cut
Erna : 111205417
Dosen Pembimbing : Muliana, S.EI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
2014 / 2015
Resume Metode Bagi Hasil
Teknik
Bagi Hasil Sisi Pembiayaan (TPI)
A.
Definisi
Pembiayaan
Dalam arti sempit,
pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga
pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti
financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi
yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu
tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan
pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[1] Sedangkan
menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.[2]
B.
Analisis
Pembiayaan
Analisa Pembiayaan
diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang
diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1.
Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis
aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :[3]
a)
Analisa terhadap kemauan bayar, disebut
analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen
dari nasabah.
b)
Analisa terhadap kemampuan bayar,
disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam
perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan
perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan
bersih.
2.
Kriteria Pemberian Pembiayaan
a) Jangan
pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada:
·
Belas kasihan
-
Kenalan (bersaudara atau teman)
-
Nasabah orang terhormat (terkenal,
disegani, status sosial tinggi dll)
b) Utamakan
berdasarkan unsur-unsur :
·
Kelayakan usaha
·
Kemampuan membayar
c) Aspek
yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
·
Kemampuan memperoleh keuntungan
·
Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau
ada).
·
Bebas rutin di luar kegiatan usaha.
3.
Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam
melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus
memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara
keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal
dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a) Character
Yaitu penilaian terhadap karakter
atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan
kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b) Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif
tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan
diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung
dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan,
alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c) Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan
modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi
perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan
pada komposisi modalnya.
d) Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon
penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika
suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai
sebagai pengganti dari kewajiban.
e) Condition
Bank syariah harus melihat kondisi
ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan
dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut
karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima
pembiayaan.
f) Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk
menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi
hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
4.
Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a) Tujuan
Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan
ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat
dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri,
pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang
produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi
kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.[4]
b) Fungsi
pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang
menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari
keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
·
Memberikan pembiayaan dengan prinsip
syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
·
Membantu kaum dhuafa yang tidak
tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh bank konvensional.
·
Membantu masyarakat ekonomi lemah yang
selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha
yang dilakukan.
C.
Bagi
Hasil Dalam Pembiayaan Pada Perbankan Syariah
Bank syariah meruapakan
suatu lembaga keuangan yang berasaskan, antara lain keadilan, kemitraan,
transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan
prinsip perekonomian Islam. Kegiatan usaha perbankan ini, mempunyai ciri khas
antara lain mengharamkan riba, konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai
komoditas dan tidak dipekenankan melakukan kegiatan spekulasi dalam berbagai
bentuknya.
Bagi Hasil adalah
sebuah bentuk pengembalian dari kontrak investasi, berdasarkan suatu periode
tertentu dengan karakteristiknya yang tidak tetap dan tidak pasti besar
kecilnya perolehan tersebut. Karena perolehan itu sendiri bergantung pada hasil
usaha yang telah terjadi. Perbankan syariah pada umumnya mengaplikasikannya
dengan menggunakan sistem profit sharing maupun revenue sharing tergantung
kepada kebijakan masing-masing bank untuk memilih salah satu dari sistem yang
ada. Bank-bank syariah yang ada di Indonesia saat ini semuanya menggunakan
perhitungan bagi hasil atas dasar revenue sharing untuk mendistribusikan bagi
hasil kepada para pemilik dana (deposan).[5]
D.
Bunga
VS Bagi Hasil
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad
tanpa berpedoman pada untung rugi
|
Penentuan besarnya ratio bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi.
|
Bagi hasil tergantung pada keuntunganproyek yang
dijalankan. Sekiranya rugi akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat, sekalipun jumlah
keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming
|
Jumlah pembayaran laba meningkat sesuai dengan peningkatan
jumlah pendapatan
|
Eksistensi bunga diragukan oleh
semua agama termasuk Islam
|
Tidak ada yang meragukan kebasahan keuntungan bagi hasil.
|
Investasi yang halal dan haram
|
Melaksanakan investasi yang halal saja.
|
Tidak terdapat dewan pengawas syariah
|
Pengerahan dan penyaluran dana sesuai pendapat melalui dewan
pengawas syariah.
|
Suatu bank yang
menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan revenue
sharing yaitu bagi hasil yang akan didistribusikan dihitung dari total
pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank, maka kemungkinan yang akan
terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih
besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Kondisi ini
akan mempengaruhi para pemilik dana untuk mengarahkan investasinya kepada bank
syariah yang nyatanya justru mampu memberikan hasil yang optimal, sehingga akan
berdampak kepada peningkatan total dana pihak ketiga pada bank syariah.
Pertumbuhan dana pihak
ketiga dengan cepat harus mampu diimbangi dengan penyalurannya dalam berbagai
bentuk produk aset yang menarik, layak dan mampu memberikan tingkat
profitabilitas yang maksimal bagi pemilik dana. Prinsip revenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi’I yang
mengatakan bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah sebagai
biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian (diperjalanan) karena
mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak mendapatkan
sesuatu (nafkah) dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat yang lebih
besar dari bagian shahibul maal. Sedangkan, untuk profit sharing diterapkan
berdasarkan pendapat dari Abu hanifah, Malik, Zaidiyah yang mengatakan bahwa
mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya bila perdagangannya itu
diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum, pakaian dan sebagainya.
Hambali mengatakan bahwa mudharib boleh menafkahkan sebagian dari harta
mudharabah baik dalam keadaan menetap atau bepergian dengan ijin shahibul maal,
tetapi besarnya nafkah yang boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal
(menurut kebiasaan) para pedagang dan tidak boros.[6] Bagi
hasil menurut secara bahasa dikenal dengan profit sharing . Profit sharing
dalam kamus ekonomi diartikan dengan pembagian laba. Secara definitif profit
sharing diartikan: ”distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari
suatu perusahaan”.
Mekanisme lembaga
keuangan syariah pada pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk penyertaan
atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama).[7]
Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebutkan tadi harus
melakukan transparasi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua
pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan
untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek Keuntungan yang
dibagihasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib.
Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis dapat
dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara
shahibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya
dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba
sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shahibul maal telah dibayar
kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan
dianggap sebagai pembagian keuntungan dimuka.
E.
Konsep
Bagi Hasil
1.
Pemilik dana akan menginvestasikan
dananya melalui lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai pengelola.
2.
Pengelola atau lembaga keuangan syariah
akan mengelola dana tersebut dalam sistem pool of fund selanjutnya akan
menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek atau usaha yang layak dan
menguntungkan serta memenuhi aspek syariah
3.
Kedua belah pihak menandatangani akad
yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah dan jangka waktu
berlakunya kesepakatan tersebut.
F.
Penetapan
Bagi Hasil Pembiayaan
Terdapat tiga metode
penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan dalam perbankan syariah:[8]
1.
Penentuan Nisbah Bagi Hasil Keuntungan
Ini
merupakan penentuan bagi hasil dimana bank menentukan berdasarkan pada perkiraan
keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan
yang ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek
yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan: Perkiraan penjualan, lama cash
to cash cycle, perkiraan biaya-biaya langsung (COGS), perkiraan biaya-biaya
tidak langsung (OHC) dan delayed factor.
2.
Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pendapatan
Ini
merupakan penentuan bagi hasil dimana bank menentukan berdasarkan pada
perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat
keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan ini dengan
mempertimbangkan: Perkiraan penjualan, Lama cash to cash cycle, Perkiraan
biaya-biaya langsung (COGS), dan delayed Factor.
3.
Penentuan Nisbah Bagi Hasil Penjualan
Ini
merupakan penentuan bagi hasil dimana bank menentukan berdasarkan pada
perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok
pembiayaan dan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat
ALCO. Perkiraan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan: Perkiraan
Penjualan, Lama cash to cash cycle, dan delayed factor.
G.
Faktor-Faktor
Bagi Hasil
Faktor-faktor yang
mempengaruhi bagi hasil ada 2 yaitu:
1.
Faktor Langsung
Faktor-faktor
langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate,
jumlah dana yang tersedia dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio),
penjelasannya adalah sebagai berikut:
a) Investment
rate merupakan prosentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika
bank menentukan investment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total
dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas
b) Jumlah
dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai
sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung
dengan menggunakan salah satu metode yaitu rata-rata saldo minimum bulanan dan
ratarata total saldo harian. Invesment rate dikalikan dengan jumlah dana yang
tersedia untuk diinvestasikan, akan menghasilkan jumlah dana aktual yang
digunakan
c) Nisbah
(profit sharing ratio)
Salah satu ciri mudharabah adalah
nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara
satu BMT dan BMT lainnya dapat berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke
waktu dalam satu BMT, misalnya pembiayaan mudharabah 5 bulan, 6 bulan, 10 bulan
dan 12 bulan. Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya
sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
2.
Faktor Tidak Langsung
Faktor-faktor
tidak langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil:
a) Penentuan
butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah
·
Shahibul Maal dan Mudharib akan
melakukan share baik dalam pendapatan maupun biaya. Pendapatan yang
dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya
·
Jika semua biaya ditanggung bank, hal
ini disebut revenue sharing.
b) Kebijakan
akunting (prinsip dan metode akunting)
Bagi hasil secara tidak langsung
dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan
dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
H.
Penentuan
Angsuran Pokok
Penentuan angsuran pokok
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pembiayaan berjangka waktu di bawah satu
tahun
2.
Pembayaran pokok pembiayaan dengan
jangka waktu kurang dari satu tahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo
3.
Pembiayaan berjangka waktu di atas satu
tahun
4.
Pembayaran pokok pembiayaan dengan
jangka waktu lebih dari satu tahun diangsur secara proporsional selama jangka
waktu pembiayaan.
Yang dimaksud dengan
proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas (net cash
inflow) dari usaha nasabah.
I.
Mengenal
Produk Pembiayaan Bank Syariah
Saat ini pertumbuhan
perbankan syariah di Indonesia sungguh sangat pesat. Hal ini ditunjukkan dari
pertumbuhan pangsa pasar total aset perbankan syariah, dari hanya 0.2% pada
tahun 2000 menjadi 1.3% pada Maret 2005. Sesuai dengan cetak biru Bank
Indonesia mengenai perbankan syariah, pada tahun 2011 diproyeksikan perbankan
syariah akan memiliki pangsa pasar sebesar 9.1%. Perlu diketahui, produk-produk
perbankan syariah tidak hanya ditujukan bagi orang Islam, hakikatnya untuk
semua orang dan semua golongan. Jadi, siapa pun dapat menjadi nasabah Bank
Syariah sepanjang dapat mengikuti persyaratan yang ada. Disebut syariah, karena
praktik dan produk-produk serta jasa-jasa perbankan yang ditawarkan,
disesuaikan dengan hukum Islam. Sehingga, sebenarnya perbankan syariah
merupakan salah satu alternatif bagi kita semua untuk menyimpan uang
(investasi) maupun melakukan pembiayaan/pinjaman. Hal ini terbukti dari lebih
tingginya pangsa pasar penyaluran kredit melalui konsep syariah secara relatif
yakni 2,13% dibandingkan dengan pangsa pasar total aset yang hanya 1,3% dari
seluruh total perbankan di Indonesia. Informasi terakhir, terdapat 3 bank umum
syariah, 17 unit usaha syariah, dan 89 BPR syariah yang dapat melayani jasa
perbankan syariah di seluruh Indonesia. Pada prinsipnya, produk pembiayaan
perbankan syariah dapat digolongkan menjadi 4 yakni:
1.
Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Jenis-jenisnya sebagai
berikut:
a) Pembiayaan
Murabahah, adalah transaksi jual beli di mana Bank Syariah bertindak sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank adalah harga
beli dari pemasok ditambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank
Syariah sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan barang akan berpindah kepada
nasabah segera setelah perjanjian jual beli ditandatangani dan nasabah akan
membayar barang tersebut dengan cicilan tetap yang besarnya sesuai kesepakatan
sampai dengan pelunasannya.
Contoh: Bila Pak Badu membutuhkan
mesin parut kelapa dengan pembiayaan murabahah maka proses singkatnya adalah
sebagai berikut; Katakan harga beli mesin parut kelapa Rp. 1 juta dan sesuai
kesepakatan, Bank Syariah meminta keuntungan sebesar 20% maka harga jualnya
menjadi Rp 1,2 juta (1 juta + 20% X 1 juta) . Disepakati bahwa utang sebesar Rp
1,2 juta akan dilunasi selama 12 bulan (1 tahun) sehingga cicilan tetap Pak
Badu kepada Bank Syariah tersebut adalah Rp 1,2 juta : 12 bulan = Rp. 100 ribu
per bulan. Contoh sederhana ini adalah menghilangkan perhitungan pajak
pertambahan nilai (PPn), karena sebenarnya transaksi murabahah kurang dapat
bersaing dengan cara konvensional (non syariah). Mengapa, karena terjadi
perhitungan PPn 2 kali, pada saat bank membeli dari pemasok maka bank membeli
dengan harga beli + PPn 10% dan kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan
ditambah PPn lagi sehingga dalam hal ini nasabah akan kena 2 kali PPn. Oleh
karena itu, saat ini sedang disiapkan peraturan perpajakan untuk dapat
menghapuskan ketentuan penerapan PPn agar disamakan dengan perlakuan yang
diterima oleh bank konvensional ketika melakukan pembiayaan sejenis.
Diharapkan, pada tahun 2006 aturan tersebut dapat diterapkan sehingga Bank Syariah
dapat bersaing secara sehat dengan bank konvensional dan tentunya masyarakat
juga yang akan diuntungkan dengan pilihan pembiayaan yang semakin banyak.
b) Pembiayaan
Salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan
diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah
dilakukan secara tunai. Syarat utama adalah barang atau hasil produksi yang
akan diserahkan kemudian tersebut dapat ditentukan spesifikasinya secara jelas
seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Apabila ternyata nantinya
barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan di awal maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara
menyediakan barang sejenis yang sesuai dengan spesifikasi atau mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
Contoh: Petani tembakau membutuhkan
uang saat ini sedangkan panen belum tiba, maka petani tersebut dapat meminta
kepada Bank Syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang dan bank akan
menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam
jangka waktu tertentu. Tentunya Bank Syariah akan menerapkan persentase
keuntungan tertentu sesuai kesepakatan. Contoh lainnya, petani tembakau ingin
menjual hasil panennya 2 bulan mendatang kepada pedagang. Dalam hal ini katakan
pedagang belum memiliki uang. Maka kedua pihak tersebut dapat pergi ke Bank
Syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang
tunai kepada petani tembakau dan pedagang tersebut memiliki utang kepada Bank
Syariah dan sesuai dengan kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka
waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang
disepakati.
c) Pembiayaan
Istishna adalah pembiayaan yang menyerupai pembiayaan salam, namun pembayaran
oleh Bank Syariah dilakukan secara termin atau beberapa kali dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan. Syarat utama barang adalah sama dengan
pembiayaan salam yakni spesifikasi barang dapat ditentukan dengan jelas.
Umumnya pembiayaan istishna dilakukan untuk membiayai pembangunan konstruksi.
Contoh: Pak Badu ingin membangun
ruko di atas tanah yang dimilikinya maka Pak Badu melakukan transaksi jual beli
kepada Bank Syariah. Bank Syariah akan menetapkan harga jual ruko yang akan
dibangun tersebut kepada Pak Badu dan Pak Badu harus mencicil sampai dengan
lunas berdasarkan kesepakatan. Bank Syariah juga akan menunjuk kontraktor yang
akan membangun ruko tersebut dan membayar kontraktor sesuai dengan termin
pembayaran yang disepakati sampai bangunan ruko tersebut selesai dikerjakan.
2.
Pembiayaan dengan Prinsip Sewa
Pembiayaan
dengan prinsip sewa (ijarah) sebenarnya mirip dengan pembiayaan prinsip jual
beli, hanya, objeknya dapat berupa manfaat/jasa. Dalam hal ini hanya terjadi
perpindahan manfaat bukan perpindahan kepemilikan. Menurut fatwa Dewan Syariah
Nasional, pembiayaan ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang. Bagi yang menyewakan, wajib mempersiapkan
barang/jasa yang disewa dan bagi yang menyewa barang atau jasa maka wajib
memelihara barang yang disewa. Sebenarnya banyak variasi transaksi ijarah,
namun kali ini akan dijelaskan prinsipnya saja. Contoh: Pak Badu ingin menyewa
mobil untuk setahun. Maka Pak Badu dapat mengajukan pembiayaan ijarah ke Bank
Syariah. Setelah Pak Badu menyetujui syarat dari Bank Syariah mengenai jenis
mobil, tarif sewa, periode sewa, dan biaya pemeliharaan maka setelah akad atau
perjanjian ditandatangani, Bank Syariah akan membeli atau menyewa mobil kepada
pemilik mobil (pedagang, show room dll.) dan menyerahkan mobil tersebut kepada
Pak Badu untuk digunakan sampai dengan masa sewa berakhir.
3.
Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil
Jenis-jenisnya
adalah sebagai berikut :
a) Pembiayaan
Musyarakah, dapat dilakukan untuk membiayai suatu proyek bersama antara nasabah
dengan bank. Nasabah dapat mengajukan proposal kepada Bank Syariah untuk
mendanai suatu proyek tertentu atau usaha tertentu dan kemudian akan disepakati
berapa modal dari bank dan berapa modal dari nasabah serta akan ditentukan bagi
hasilnya bagi masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau
keuntungan bersih dari proyek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.
b) Pembiayaan
Mudharabah, hampir mirip dengan pembiayaan mudharabah hanya dalam hal ini Bank
Syariah akan membiayai 100% kebutuhan dana dari projek/usaha tersebut,
sementara nasabah sesuai dengan keahlian yang dimilikinya akan menjalankan
projek/usaha tersebut dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atas kerugian
yang mungkin terjadi. Bank Syariah dan nasabah dapat menentukan bagi hasilnya
untuk masing-masing pihak berdasarkan persentase pendapatan atau keuntungan
bersih dari projek atau usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan.
4.
Pembiayaan dengan Prinsip Akad Pelengkap
Jenis-jenisnya
adalah sebagai berikut :
a) Anjak
Piutang (Hiwalah) adalah pengalihan piutang nasabah kepada Bank Syariah.
Misalnya pemasok bahan baku kepada pabrik tertentu, dimana pemasok dibayar
secara kredit oleh pabrik maka pemasok tersebut dapat meminta kepada Bank
Syariah untuk membayar tunai sejumlah piutang dimaksud dan selanjutnya Bank
Syariah yang akan menagih kepada pabrik sesuai dengan termin pembayaran yang
ada. Tentunya Bank Syariah akan membebankan biaya jasa kepada pemasok tersebut.
b) Gadai
(Rahn)adalah transaksi gadai di mana seseorang yang membutuhkan dana dapat
menggadaikan barang yang dimilikinya kepada Bank Syariah dan atas izin Bank
Syariah orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut dengan
syarat harus dipelihara dengan baik. Bank Syariah akan membebankan biaya jasa
gadai sesuai dengan kesepakatan.
c) Garansi
Bank (Kafalah). Bila nasabah membutuhkan garansi Bank Syariah untuk melakukan
pekerjaan tertentu, nasabah dapat menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan
untuk membuka garansi Bank Syariah.
d) Perwakilan
(Wakalah) adalah bila nasabah meminta kepada Bank Syariah untuk mewakili
dirinya melakukan jasa transaksi-transaksi perbankan seperti transfer uang,
inkaso, Letter of Credit, dan lain-lain. Tentunya Bank Syariah akan membebankan
biaya jasa sesuai dengan kesepakatan
Demikian
sekilas mengenai produk-produk pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Bank
Syariah dan dapat menjadi salah satu alternatif bagi kita, agar usaha dapat
semakin berkembang sesuai dengan harapan. Semoga bermanfaat.[9]
J.
Kesimpulan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah
memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa
pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi
pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi
pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan
pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha
di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan
daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio Muhammad
Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke
Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Antonius,
Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta:
LPPBS, 1993
Aziz
Abdul, Manajemen operasional Bank Syariah,
Cirebon: STAIN Press, 2009
Karim Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta:
Rajawali Press, 2004
Ma’soem Al-, Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,
Bandung: BPRS PNM Al-Ma, 2004
Muhammad, Teknik
Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah, Yogyakarta: UII
Press, 2004
Tim Pengembangan
Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah : Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta:
Djambatan, 2003
UU
No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha
Bank Syariah, Jakarta: PT. Grasindo, 2005
[1]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta:
Gema Insani Press, 2001), hal.160.
[2]UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[3]Al-Ma’soem, Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Bandung: BPRS PNM
Al-Ma, 2004), hal.5.
[4]Abdul Aziz, Manajemen operasional Bank Syariah, (Cirebon: STAIN Press, 2009),
hal.68.
[5]Tim Pengembangan Perbankan
Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank
Syariah : Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, (Jakarta: Djambatan,
2003), hal.264.
[6]Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (Jakarta:
PT. Grasindo, 2005), hal.118.
[7]Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah, (Yogyakarta:
UII Press, 2004), hal.18.
[8]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta:
Rajawali Press, 2004), hal.287.
[9]Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, (Jakarta: LPPBS, 1993), hal.58.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar