Minggu, 23 November 2014

TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN AL-MUDHARABAH


Metode Bagi Hasil

TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN AL-MUDHARABAH

DI
S
U
S
U
N

OLEH
Cut Erna          : 111205417


Dosen Pembimbing : Muliana, S.EI




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
2014 / 2015




Resume Metode Bagi Hasil

Teknik Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah

A.    Pengertian Al-Mudharabah
Pada umumnya kata mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian dari memukul atau berjalan diatas yang maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.[1] Sedangkan pengertian mudharabah yang secara teknis adalah suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan pihal yang lain menjadi pengelolanya. Keuntungan dari usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi hasilnya menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jika kerugian tersebut disebabkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialaminya.
Pengertian mudharabah secara definisi adalah suatu bentuk perniagaan di mana pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya kepada seorang pengusaha yang sering disebut dengan (mudharib), untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal jika disebabkan olehnya, dan jika disebabkan oleh pengelola modal maka pengelola modal yang harus menanggung kerugian tersebut.
Pada hakikatnya pengertian dari mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudhorib, dimana dana 100% dari shohibul maal. Sedangkan mudhorib hanya sebagai pengelola yang keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal.
Mudharabah adalah salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle), dilakukan sekurang-kurangnyaoleh dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut shohibul maal, sedang ke dua memiliki keahlian dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana, menejemen usaha halal tertentu, disebut mudhorib.[2] Dalam istilah fiqh, mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh beberapa ulama mazhab. Diantaranya menurut:
1.      Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi definisi mudharabah adalah suatu perjanjian untuk berkongsi didalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain. Sementara mazhab Maliki menamakan mudharabah sebagai penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.[3]

2.      Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i mendefinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerah-kan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya. Sedangkan menurut mazhab Hambali mendefinisikan mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
Dari beberapa uraian definisi tersebut dapat dilihat bahwa masing-masing definisi secara global sesungguhnya dapat dipahami, namun secara terinci definisi tersebut mempunyai kekurangan masing-masing yang masih belum terjelaskan. Definisi mazhab Hanafi misalnya, tidak secara detail menjelaskan tentang cara pembagian keuntungan antara kedua orang yang berserikat. Dalam mazhab Maliki, penekanan akad kerjasamanya justru tidak nampak jelas, mereka mereka mengatakannya sebagai pemberian kuasa kepada seorang wakil atau bawahannya. Seakan-akan mudharabah bukan suatu kerjasama tetapi sebuah permintaan pertolongan dari satu pihak yang mempunyai modal untuk dikelola dalam sebuah usaha.[4] Jelas hal ini membawa implikasi yang berbeda, pihak kedua tentu saja bukanlah seorang mitra kerja yang sejajar, tetapi ia adalah seorang agen (wakil) yang mewakili pihak pertama. Dalam hal pembagian keuntungan ini pun berbeda dimana seorang mitra kerja dalam mudharabah akan mendapatkan keuntungan jika usaha yang dikelolanya mendapatkan hasil sementara dalam hal perwakilan (wakalah) keuntungan di berikan sebagai sebuah gaji tetap yang diterima oleh seorang wakil walaupun usaha yang dilakukan tidak mendatangkan keuntungan.
Sedangkan definisi yang dungkapkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali tidak menyebutnya sebagai akad. Keduanya mendefinisikan mudharabah sebagai sebuah penyerahan atau pemberian. Makna penyerahan ini sesungguhnya mengacu pada sebuah pemberian yang luas dan tidak terikat. Padahal mudharabah itu sebuah kerjasama yang diikat oleh akad. Karena akad inilah kedua belah pihak mempunyai konsekwensi-konsekwensi yang harus ditaati.[5] Satu hal yang belum terlintas oleh keempat mazhab dalam mendefinisikan mudharabah adalah bahwa kegiatan kerjasama mudharabah merupakan jenis usaha yang tidak secara otomatis mendatangkan hasil. Oleh karena itu, penjabaran mengenai untung dan rugi perlu diselipkan sebagai bagian yang integral dari sebuah definisi yang baik. Definisi yang dapat mewakili dan dianggap lengkap yaitu disusun oleh Wahbah al-Zuhaili. Menurut Wahbah al-Zuhaili, pengertian mudharabah adalah “pemilik harta menyerahkan harta kepada pihak lain untuk diniagakan, keuntungan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan; dan kerugian hanya dibebankan kepada pemilik benda pihak kedua tidak dibebani kerugian”. Atau dengan kata lain, suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dalam jumlah, jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahibu maal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan sebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil maka hasil (laba) tersebut dibagi dua berdasarkan kesepakatan sebelumnya sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil atau bangkrut maka kerugian materi sepenuhnya ditanggung pemlik modal dengan syarat dan rukun-rukun tertentu.
Definisi di atas, selain menjelaskan wujud mudharabah yang utuh, juga tersirat dimensi filosofis yang melandasinya, yaitu adanya penyatuan antara modal dan usaha yang dapat membuat pemodal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) berada dalam kemitraan yang lebih fair serta kegiatan ekonomi ini lebih mengarah pada aspek solidaritas yang tinggi dari pemilik modal untuk dapat membantu para tenaga trampil kurang modal. Karena dalam kehidupan, keadaan seperti memang tidak bisa dihindarkan. Di samping memperhatikan tiga hal: pertama, adanya penyerahan benda dari pemilik (shohibul mal) kepada pihak manajemen/pengelola (mudhorib); Kedua, adanya ketentuan mengenai keuntungan yaitu keuntungan dibagi dua dengan prosentase sesuai kesepakatan; dan ketiga, adanya pernyataan tentang kerugiaan, yaitu kerugiaan hanya dibebankan kepada pemilik harta (rab al-mal) dan amil tidak dapat dibebani kerugian.
Pada dasarnya mudharabah adalah salah satu bentuk mudharabah yang tidak merugikan salah satu pihak manapun. Karena baik usaha itu untung maupun rugi maka kedua belah pihak yang berkongsi akan menanggung konpensasinya. Definisi inilah yang dijelaskan fatwa DSN-MUI tentang bagi hasil dengan cara mudharabah. “Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak; pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal; sedangkan pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.[6] Oleh karena itu, mudharabah adalah suatu perkongsian yang sangat menguntungkan antara pihak-pihak yang berkongsi, dimana sebagian orang memiliki dana besar tapi tidak cukup mempunyai keahlian untuk mengelolanya, manakala ada sebagian yang lain mempunyai keahlian yang tinggi dalam usaha tapi tidak memiliki dana yang cukup maka mudharabah adalah yang paling cocok untuk diterapkan. Namun demikian, jika kita bandingkan mudharabah pada zaman dahulu dengan sekarang maka model atau bentuk mudharabah itu sangat jauh berbeda. Dahulu mudharabah diakukan secara direct dan sangat sederhana antara dua pihak, shahibul maal dan mudharib saja. Sedangkan dalam aktivitas bisnis modern, mudharabah dilaksanakan melalui double step process. Contoh konkritnya adalah dunia perbankan saat ini, dimana bank pada dasarnya adalah sebagai mudharib yang berkewajiban menjalankan usaha, namun dalam waktu yang sama bank juga sebagai shahibul maal bagi nasabah/debitur mudharabah.

B.     Landasan Hukum Al-Mudharabah
Ulama fiqih sepakat bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas.[7]
1.      Al-Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan dengan mudharabah, antara lain :

¨bÎ) y7­/u‘ ÞOn=÷ètƒ y7¯Rr& ãPqà)s? 4’oT÷Šr& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø‹©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur â‘Ïd‰s)ムŸ@ø‹©9$# u‘$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3ø‹n=tæ ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3u‹y™ Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D   tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ ’Îû ÇÚö‘F{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#   tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ム’Îû È@‹Î6y™ «!$# ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? çm÷ZÏB 4 (#qãKŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qàÊ̍ø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏd‰s)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnr߉ÅgrB y‰ZÏã «!$# uqèd #ZŽöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó™$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Ö‘qàÿxî 7LìÏm§‘ ÇËÉÈ  

Artinya : “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Muzammil: 20)

            Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah al-Muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

2.      As-Sunah
Di antara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Nabi SAW. Bersabda yang

Artinya: “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.”  (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)

3.      Ijma’
Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat yang menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.

4.      Qiyas
Mudharabah di qiyaskan Al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan ada juga yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kedua golongan diatas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

C.    Prinsip Al-Mudharabah
1.      Prinsip atau syarat yang harus dipenuhi untuk terlaksananya mudharabah, yaitu:
a)      Shahibul Maal
·         Aqil Baligh
·         Tidak ikut campur pengelolaan usaha
b)      Mudharib
·         Aqil Baligh
·         Menggunakan dana sesuai perjanjian dengan shahibul maal ·
c)      Dana
·         Dalam bentuk dana (monetary form)
·         Dalam jumlah tertentu
·         Diserahkan kepada mudharib ·
d)     Proyek/usaha
·         Tidak bertentangan dengan syariah
·         Tidak dibenarkan masuk kepada mudharabah lain tanpa seijin shahibul maal ·
e)      Laba/rugi
·         Laba dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dan tidak dalam jumlah yang pasti
·         Nisbah bagi hasil disetujui dengan kontrak
·         Perbandingan bagi hasil dapat dalam persen atau pembagian
·         Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana
·         Kerugian akibat salah urus atau kelalaian mudharib menjadi beban mudharib ·
f)       Akad (kontrak)
·         Ada Ijab-kabul
·         Menentukan:
-          Jumlah modal
-          Jangka waktu penempatan
-          Nisbah bagi hasil

2.      Rukun Al-Mudharabah
a)      Pemodal (shahib al-mal)
b)      Pengelola (mudharib)
c)      Modal (muqaradhah)
d)     Nisbah Keuntungan
e)      Sighat atau akad (ijab dan qabul).

3.      Syarat Al-Mudharabah
a)      Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum
b)      Sighat : penawaran dan penerima (ijab qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak
c)      Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya.
Syarat lebih jelas modal yang berasal dari Rabb al- Mal yang di berikan kepada Mudharib:
a)      Modal usaha harus dalam bentuk tunai, oleh karena itu modal dalam bentuk hutang tidak di perbolehkan.
b)      Modal usaha tidak boleh dalam bentuk komoditi
c)      Modal usaha tidak boleh dalam bentuk benda yang tidak bergerak
d)     Modal usaha yang berbentuk uang tunai harus ada dan diserahkan kepada mudharib pada saat akad di lakukan.
e)      Rabb al mal tidak di perbolehkan ikut campur dalam pengelolaan dana yang disetornya kepada mudharib.[8]

4.      Feature Mudharabah
a)      Berdasarkan Prinsip Berbagi Hasil dan Berbagi Resiko
·         Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
·         Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
b)      Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari

Lebih tegasnya, dalam fatwa DSN-MUI menetapkan aturan pembiayaan mudhorabah sebagai berikut:
a)      Ketentuan Pembiayaan
·         Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
·         100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
·         Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
·         Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
·         Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
·         LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
·         Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
·            Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
·         Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
·         Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

b)      Rukun dan Syarat Pembiayaan
·         Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
·         Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-          Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
-          Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
-          Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
·      Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
-          Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
-          Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
-          Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
·           Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
-          Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
-          Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
-          Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
·           Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
-          Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
-          Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
-          Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.

c)      Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
·      Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
·      Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
·      Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
·      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

D.    Unsur-unsur Al-Mudharabah
Dalam Mudharabah kedua pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan Pengelola Dana akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad yang tercantum katapenawaran dan penerimaan merupakan pernyataan yang harus dilakukan dua belah pihak yang mengadakan kontrak
1.      Modal Mudharabah
Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Pengelola Dana untuk investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha Mudharabah. Adapun syarat-syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:
a)      Jumlah modal harus harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya. Modal harus dalam bentuk tunai.
b)      Modal harus tersedia dalam bentuk tunai, tidak hutang.
c)      Modal Mudharabah langsung dibayar kepada Pengelola Dana.

2.      Pekerjaan / Usaha Mudharabah
Jenis Usaha/Pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi Pengelola Dana dalam usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah managemen dari pembiayaan Mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat syarat yang harus diterapkan dalam usaha/pekerjaan Mudharabah:
a)      Bentuk pekerjaan/usaha merupakan hak khusus Pengelola Dana, tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana. Meskipun demikian menurut madzhab Hanbali, membolehkan adanya peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
b)      Penyedia dana tidak harus boleh membatasi kegiatan Pengelola Dana, seperti melarang Pengelola Dana agar tidak sukses dalam pencarian laba/keuntungan.
c)      Pengelola Dana tidak boleh melanggar hukum Syari'ah Islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
d)     Pengelola Dana harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana, asalkan syarat-syarat tersebut tidak bertentangan dengan kontrak Mudharabah tersebut.

3.      Keuntungan atau Kerugian Mudharabah
Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah, dengan syarat-syarat seperti berikut ini:
a)      Keuntungan ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak, dan tidak ada satu pihak pun yang akan memilikinya tanpa persetujuan dari pihak lainnya.
b)      Haruslah menjadi perhatian dari kedua belah pihak, dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi hasil darinya.
c)      Porsi bagi hasil keuntungan untuk masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian ditandatangai. Keuntungan diberikan dalam bentuk persentase.

Realisasi keuntungan merupakan waktu di mana kita dapat mengatakan, apakah diperoleh keuntungan dalam Mudharabah atau tidak. Dalam kesepakatan, keuntungan biasa akan direalisasikan pada titik penjualan, karena telah diketahui pada waktu itu. Dalam praktekpraktek kontemporer, keuntungan akan diketahui pada saat menyiapkan laporan pendapatan dan dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keuntungan itu direalisasikan dalam Mudharabah pada saat membuat laporan pendapatan, dan memberitahukan kepada banknya. Dengan demikian, barang-barang tersebut yang tidak terjual.


E.     Konsep Nisbah Laba Al-Mudharabah
Sebagai sebuah kerjasama yang mempertemukan dua pihak yang berbeda dalam proses dan bersatu dalam tujuan. Mudharabah memerlukan beberapa kesepakatan kedua pihak antara lain mengenai manajemen mudharabah. Ketika mudharib telah siap dan menyediakan tenaga untuk kerjasama mudharabah maka saat itulah ia mulai mengelola modal shahibul maal. Pengelolaan usaha tersebut membutuhkan kreatifitas dan ketrampilan tertentu yang kadang-kadang hanya mudharib sendiri yang mengetahuinya. Oleh karena itu kebebasan mudharib dalam merencanakan, merancang dan mengatur usaha merupakan faktor yang menentukan.[9]
Menurut mazhab Hanafi, mudharabah mempunyai dua macam yaitu mudharabah muthlaqah (obsolut, tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (terikat). Dalam mudharabah muthlaqah, mudharib mendapat kebebasan untuk menset-up mudharabah sebagaimana yang ia inginkan. Mudharib bisa membawa pergi modalnya, memberikan modal ke pihak ketiga atau bahkan untuk modal mudharabah dengan orang lain. Mudharib juga bisa mencampur modal dengan modalnya sendiri.[10] Dia bisa menggunakan modal tersebut untuk membeli semua barang kepada siapapun dan kapanpun. Interfensi shahibul maal dalm mudharabah ini tidak ada. Sebaliknya dalam mudharabah muqayyadah semua keputusan yang mengatur praktek mudharabah ditentukan oleh shahibul maal. mudharib tidak bebas mewujudkan keinginannya tetapi dia terbatasi oleh aturan-aturan yang ditetapkan oleh shahibul maal dalam sebuah kontrak.[11] Sementara menurut imam Malik dan Syafi’i, jika shahibul maal mengatur mudharib untuk membeli barang tertentu dan kepada seseorang tertentu, maka mudharabah itu menjadi batal. Karena hal ini dikawatirkan upaya perolehan keuntungan yang maksimal tidak terpenuhi.
Selanjutnya imam Hanafi menegaskan bahwa bagi mudharabah muqayyadah jika syarat yang dibebankan kepada mudharib itu menghilangkan salah satu dari syarat sah mudharabah maka akad mudharabah menjadi batal contohnya syarat yang menyebabkan ketidakjelasan kadar keuntungan atau syarat yang menyebabkan tidak sempurnanya penyerahan harta kepada mudharib. Tetapi jika syarat yang dibebankan kepada mudharib itu tidak berkaitan dengan syarat-syarat sah mudharabah maka syarat itu menjadi fasid tetapi tidak membatalkan akad mudharabah. Artinya itu tidak bisa dilaksanakan dan mudharabah tetap sah. Contohnya seperti membebankan kerugian kepada mudharib. Namun jika dalam mudharabah itu disyaratkan seluruh keuntungan diberikan kepada mudharib maka menurut mazhab Hanafi dan Hambali kontrak tersebut menjadi utang(qard). Sedangkan menurut mazhab Syafi’i kontrak itu menjadi mudharabah yang fasid. Dalam hal ini mudharib berhak mendapat upah sesuai dengan usahanya. Jadi jika disyaratkan mudharib mendapat semua keuntungan maka syarat itu menjadi fasid.
Pembahasan yang paling menarik dalam mudharabah adalah sistem bagi hasilnya. Karena termasuk dalam persyaratan utama untuk melaksanakan mudharabah adalah adanya pembagian hasil usaha atau keuntungan, jika perkonsingan tersebut berhasil dan begitu juga dengan ketentuan penanggung kerugian, jika mudharabah tersebut bangkrut. Menurut ketentuan Islam, pembagian keuntungan yang berlaku dari tiap-tiap kontrak usaha yang dibuat berbeda antara satu kontrak dengan yang lainnya. Walaupun berbeda namun tidak terlepas dari asas kesepakatan besama dan tidak saling mendhalimi.
Jika kontrak kerja yang dibuat itu berupa murni (pihak yang berkongsi sama-sama memberikan modal dan sama-sama mengolahnya) maka nisbah keuntungan kedua pihak adalah ditentukan dari besar modal yang diberikan. Jika besar modal yang diberikan itu sama dengan pihak lainnya maka besarnya nisbah keuntungan adalah sama. Namun jika salah satu pihak lebih banyak sumbangan tenaganya dalam usaha tersebut maka diperbolehkan nisbah keuntungan tersebut lebih besar dari pihak yang sedikit tenaganya. Inilah keadilan yang diinginkan dalam Islam.
Sedangkan kerugian yang terjadi, maka dibagi manurut besarnya modal yang diberikan, pihak yang menyetor modal lebih besar akan menanggung prosentase kerugian lebih besar pula dan pihak pemodal yang lebih kecil akan menanggung prosentase kerugian yang lebih sedikit. Jadi, jika ada suatu akad kerjasama yang salah satu pihak tidak mau menanggung kerugian maka akad seperti itu tidak sah menurut syara’. Demikian pula jika sebuah akad kerjasama yang mensyaratkan bahwa keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja.[12]
Menurut al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir, bahwa bagi pihak yang memiliki modal lebih besar dalam bentuk maka akan mendapat nisbah keuntungan yang lebih banyak. Demikian pula jika mengalami kebangkrutan maka pihak pemodal yang lebih besar akan menanggung kerugian yang lebuh banyak pula. Jadi. Besar kecilnya nisbah keuntungan adalah tergantung dari bentuk kongsi yang disepakati. Jika berbentuk inan, maka besar kecilnya nisbah keuntungan diukur dari besarnya modal yang ditanamkan. Jika berbentuk mudharabah maka besarnya nisbah keuntungan diukur dari tenaga yang dikeluarkan atau juga besarnya nisbah keuntungan itu bisa diukur dari tenaga dan modal yang dikeluarkan. Pembagian nisbah keuntungan pada kontrak mudharabah disyaratkan bahwa bagi hasil harus seadil-adilnya dan berdasarkan atas kesepakatan bersama. Diantara bagi hasil menurut syariah adalah:
1.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan. Tidak boleh pembagian hasil keuntungan dengan menyebut jumlah nominal uang.
2.      Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi antara pihak yang berkongsi dan dinyatakan dalam kontrak kerja.

Dalam pembagian prosentase hasil usaha tidaklah harus sama, namun berdasarkan kesepakatan bersama dan harus jelas besar kecilnya nisbah. Karena tujuan diadakan kontrak kerja adalah memperoleh keuntungan. Maka jika salah satu pihak yang berkontrak tidak mengetahui besarnya nisbah keuntungan yang dia peroleh maka kontrak tersebut tidak sah menurut syara’. Demikian pula jika salah satu pihak mensyaratkan bahwa jika terjadi kerugian pada usaha, maka akan ditanggung oleh mudharib, akad seperti ini tidak sah. Karena pada hakekatnya kerugian yang teradi pada akad mudharabah adalah dianggap sebagian dari berkurangnya modal. Oleh karena itu kerugian materi hanya ditanggung oleh pihak pemodal bukan mudharib. Pembagian secara prosentase dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan dari salah satu pihak. Karena dasar dibolehkannya mudharabah adalah untuk toleransi bagi manusia. Jika dalam kontrak tersebut ditetapkan bagi hasilnya dengan jumlah nominal maka akad mudharabah batal. Karena dalam mudharabah keuntungan itu menjadi milik bersama. Sedangkan penentuan keuntungan untuk salah satu pihak menjadikan syarat kebersamaan menjadi hapus. Karena ada kemungkinan pekerja itu tidak mendapat keuntungan kecuali hanya kembali modal saja. Maka keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja dan itu tidak termasuk mudharabah. Seperti seseorang menetapkan keuntungan seratus ribu atas kerjasama yang dibuat, maka hal iti dilarang. Sebab akad mudharabah adalah akad bagi hasil. Berdasarkan hal ini, maka mudharabah dengan penetapan keuntungan tertentu yang dibuat oleh bank-bank selama ini menyimpang dari aturan islam.

F.     Profit and loss Sharing, Revenue Sharing dan Profit Sharing
Konsep bagi hasil dan bagi rugi yang ditawarkan Islam adalah sistem mudaharabah atau disebut dengan konsep profit and loss sharing. dimana untung dan rugi dari sebuah kerjasama ditanggung oleh semua pihak yang berkongsi. Ketentuan diatas merupakan konsekwensi logis dari karakteristik akad mudharabah yang tergolong dalam kontrak investasi dalam dunia modern. Dalam kontrak ini, return akan tergantung kepada kinerja sektor riilnya. Jika laba bisnis yang diusahakan besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, maka mereka mendapat bagian yang kecil pula. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah keuntungan ditentukan dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk nominal uang tertentu.
Namun demikian, jika usaha itu mengalami kebangkrutan maka pembagian kerugian bukan didasarkan atas nisbah, tetap berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Maka dari itu kontrak ini menggunakan istilah nisbah keuntungan atau laba, bukan nisbah saja, yaitu prosentase hanya digunakan ketika bisnis mendapat laba. Apabila bisnis itu rugi, maka kerugiannya dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing. Hal itu dilakukan karena adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian diantara kedua belah pihak. Kemampuan shahibul maal untuk menanggung kerugian finansial tidak sama dengan kemampuan mudharib. Dengan demkian karena kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal dan karena proporsi modal shahibul maal dalam hal ini adalah 100%, maka kerugian finansial ditanggung 100% oleh shahibul maal. Di sisi lain, karena proporsi modal mudharib dalam kontrak ini adalah 0% maka andaikata terjadi kerugian , maka mudharib akan menanggung kerugian finansial 0% pula.
Pada dasarnya kedua pihak sama-sama menanggung kerugian, namun bentuk kerugian yang ditanggung oleh keduanya berbeda, sesuai dengan obyek mudharabah yang dikontribusikannya. Bila yang dikontribusikannya adalah uang, maka resikonya adalah hilangnya uang tersebut. Sedangkan bila yang dikontribusikannya adalah kerja, maka resikonya adalah hilangnya kerja, usaha dan waktu dengan tidak mendapat hasil apapun atas jerih payahnya selama berusaha. Inilah yang dikenal dengan dua jenis kerugian dalam mudharabah. Sehingga jika mudharib diharuskan juga memikul kerugian finansial maka artinya ia memikul dua jenis kerugian oleh satu pihak yaitu mudharib saja dan ini tidak adil makanya dilarang dalam Islam. Namun perlu diingat bahwa jika kebangkrutan usaha itu atas kesalahan mudharib maka dia yang menanggung semua kerugian usaha yang terjadi. Jika mudharib melakukan keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam mengolah dana yaitu melakuka pelanggaran, kesalahan dalam prilakunya yang tidak termasuk dalam mudharabah yang disepakati atau keluar dari ketentuan kerjasama, maka mudharib harus menanggung kerugian bisnis sesuai dengan kelalaiannya sebagai sanksi dan tanggungjawabnya.
Konsep profit and loss sharing ini jauh lebih kemanusiaan dibanding dengan konsep bagi hasil yang lain, seperti revenue sharing yang diterapkan oleh dunia konvensional. Konsep revenue sharing adalah besaran yang diacu pada perkalian antara jumlah output yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi. Hal itu berarti bahwa pembagian hasil usaha itu dilakukan ketika mendapat laba kotor dari usaha. Jadi biaya operasonal usaha seperti zakat, pajak, cicilan hutang serta service charge dibebankan kepada mudharib atau pekerja. Hal itu tentunya sangat merugikan bagi mudharib, karena dia harus menanggung biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh shahibul maal. Jika kejadiaanya demikian maka hal itu mendhalimi pihak lain. Hal itulah yang ingin dihapuskan oleh Islam. Bentuk pembagian hasil usaha yang lain adalah profit sharing, yaitu selisih antara revenue dan biaya operasional untuk suatu produksi. Baik konsep revenue sharing maupun profit sharing, semua kerugian yang terjadi pada bisnis yang disepakati ditanggungkan kepada mudharib.
Islam menawarkan alternatif yang sangat adil demi kemaslahatan bersama, bukan untuk keuntungan satu pihak saja. Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yaitu yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjian Mudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan di kelola oleh mudharib dan hasil keuntungan nya di bagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan di peroleh. [13] Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al_ mal dan 100% pengelolaan bisnis nya di lakukan oleh mudharib. Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untung nya di bagi antara rabb al- mal dengan mudharib, kalau hasil usaha nya merugi, maka kerugian sepenuh nya di tanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut di sebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatut nya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadi nya kerugian pada usaha tersebut.

G.    Aplikasi Akad Al- Mudharabah Pada Perbankan Syariah
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[14]
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.[15] Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 atau 56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

1.      Akad Mudharabah di Perbankan
Mudharabah Muthlaqah dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (bank biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini)
Mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. (untuk jenis ini akan dibahas pada topik pembiayaan).
a)      Mudharabah Muthlaqah (Tabungan dan deposito)
Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di BMI yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.[16] Perkembangan selanjutnya, tabungan ini merupakan investasi tabungan yang dapat yang dapat dilakukan setiap saat diseluruh out let maupun ATM sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut, fasilitas asuransi jiwa dan hadiah umrah dapat dinikmati oleh nasabah tabungan mudharabah.
Model posisi BMI bertindak sebagai mudharib (yang mengelola modal) dan deposan sebagai shahib al-mal (pemilik modal). BMI akan membagi keuntungan kepada shahib al-mal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut. Untuk mempermudah memahaminya, sebagai contoh, seseorang memiliki saldo tabungan mudharabah sebesar Rp. 500.000, nisbah (perbandingan bagi hasil) 50 %: 50 %. Diasumsikan total saldo rata-rata dana tabungan mudharabah yang ada di BMI Rp. 100.000.000 dan keuntungan yang diperoleh untuk dana tabungan (profit distribution) sebesar Rp. 3.000.000. Pada akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut:
Rp. 500.000 x Rp. 3.000.000 x 50 % = Rp. 7500.[17]
Rp. 100.000.000 (sebelum Pajak)

Jadi, nasabah tersebut dengan simpanan dana sebesar Rp. 500.000 akan memperoleh profit bagi hasil selama bulan itu sebesar Rp. 7500 itu pun belum dipotong pajak.
Adapun Deposito mudharabah, lebih dikenal deposito investasi mudharabah. Adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapatkan imbalan bagi hasil. Jenis ini merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan dengan bagi hasil yang menarik. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan dengan memperoleh kesempatan umrah melalui undian dengan kelipatan dana Rp. 1.000.000. Fasilitas yang diperoleh di antaranya asuransi jiwa diberikan kepada nasabah yang memilih jangka waktu 6 dan 12 bulan. Di samping itu, imbalan pun dibagi dalam bentuk berbagi pendapat (revenue sharing) atas penggunaan dana tersebut umpama 70:30, 70 % untuk deposan dan 30 % untuk bank. Seperti dalam tabungan, jenis deposito ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shahib al-mal dan bank selaku mudharib.




·         Ketentuan tabungan & deposito mudharabah mutlaqah
-          Dalam transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
-          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
-          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
-          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
-          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
-          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[18]

·         Fasiltas yang diperoleh untuk tabungan
-          Menggunakan buku tabungan
-          Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
-          Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
-          Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
Tipe tabungan : Rekening perorangan, Rekening bersama (dua atau lebih), Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum, Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua/wali, Rekening dijadikan jaminan pembiayaan, Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup

·         Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito
-          Menggunakan sertifikat deposito atau bilyet deposito
-          Minimum jumlah investasi ditentukan oleh bank
-          Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
-          Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang
-          Bagi hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
-          Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
-          Berdasarkan proyek khusus dimana bank ingin membiayai. Penggunaan dana investasi khusus bersifat back to back
-          Jumlah investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
-          Jangka waktu investasi mengikuti jangka waktu proyek
-          Pembayaran keuntungan tergantung pada kemajuan/penerimaan keuntungan oleh proyek
-          Nisbah bagi hasil ditetapkan kedua belah pihak, biasanya tergantung pada tingkat kelayakan proyek yang dibiayai.

b)      Mudharabah muqayyadah (Pembiayaan Mudharabah)
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
·         Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
-          Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; seperti modal kerja perdagangan dan jasa dan (2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
-          Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Atau disebut juga investasi Khusus, “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal)

·         Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk dipakai memenuhi kebutuhan.[19] Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuan-titatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
2.      Contoh Pembiayaan Al-Mudharabah
Umpama BMI sebagai shahib al-mal (pemodal) mendapat keuntungan sebesar 40 % dan nasabah sebagai mudharib (pengusaha) mendapat keuntungan sebesar 60 %. Seorang nasabah mengajukan pembiayaan untuk modal kerja dagang sebesar Rp. 100.000.000 selama 1 tahun, dengan perbandingan bagi hasil nasabah dan bank 60:40 perhitungannnya sebagai berikut:
Contoh Cicilan I
Bulan
Hasil Usaha
Bagian Bank
Bagian Nasabah
Cicilan Pokok
Total Setoran
40 %
60 %
1
6. 000.000
2.400.000
3.600.000
-
2.400.000
2
7. 000.000
2.800.000
4.200.000
-
2.800.000
3
4. 000.000
1.600.000
2.400.000
-
1.600.000
4
4. 500.000
1.800.000
2.700.000
-
1.800.000
5
5. 000.000
2.000.000
3.000.000
-
2.000.000
6
5. 500.000
2.200.000
3.300.000
-
2.200.000
7
6. 000.000
2.400.000
3.600.000
-
2.400.000
8
5. 400.000
2.160.000
3.240.000
-
2.160.000
9
9. 000.000
3.600.000
5.400.000
-
3.600.000
10
5. 700.000
2.280.000
3.420.000
-
2.280.000
11
4. 700.000
1.880.000
2.820.000
-
1.880.000
12
3. 500.000
1.400.000
2.100.000
100.000.000
101.400.000
TOTAL
66. 300.000
26. 520.000
39.780.000
100.000.000
126. 520.000
% DARI HASIL USAHA
0,40
0,60
% DARI MODAL
26,52
39,78

Contoh Cicilan II
Bulan
Hasil Usaha
Hasil usaha yang Dibagikan
Bagian Bank
Bagian Nasabah
Cicilan Pokok
Total setoran
40 %
60 %
1
6. 000.000
6.000.000
2.400.000
3.600.000
8.500.000
10.900.000
2
7. 000.000
6.405.000
2.562.000
3.843.000
8.500.000
11.062. 000
3
4. 000.000
3.320.000
1.328.000
1992.000
8.500.000
9.828.000
4
4. 500.000
3.352.500
1.341.000
2.011.500
8.500.000
981. 000
5
5. 000.000
3.300.000
1.320.000
1.980.000
8.500.000
9.820. 000
6
5. 500.000
3.162.500
1.265.000
1.897.500
8.500.000
9.765. 000
7
6. 000.000
2.940.000
1.176.000
1.764.000
8.500.000
9.676. 000
8
5. 400.000
2.187.000
874.800
1.312.200
8.500.000
9.374. 000
9
9. 000.000
2.880.000
1.152.000
1.728.000
8.500.000
9.652. 000
10
5. 700.000
1.339.500
523.800
803.700
8.500.000
9.035. 000
11
4. 700.000
705.000
282.000
423. 000
8.500.000
8.782. 000
12
3. 500.000
227.000
91.000
136.500
6.500.000
6.591. 000
Total
66.300.000
35.819.000
14.327.600
21.491.400
100.000.000
114.327.600
% dari huyb
40
60
% dari hu
14,32
21.49

            Dari segi profitabilitas, pada tahun 2006 perbankan syariah mampu meraih keuntungan sebesar Rp 355,05 miliar, meningkat sebesar Rp 216,76 miliar (56,7%) dari tahun sebelumnya. Namun demikian dalam tahun 2006, modal disetor bank umum syariah tidak mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 951,24 milyar sehingga rasio imbal hasil pemodal (return on equity atau ROE) mengalami peningkatan yang cukup berarti dari 26,71% tahun 2005 menjadi 36,94% tahun 2006. Sementara itu, imbal bagi hasil yang diberikan kepada mudharib (nasabah pendanaan) rata-rata masih berkisar 5.4% per tahun. Meskipun secara operasional, perbankan syariah telah menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik, namun menurut laporan perkembangan perbankan syariah tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia masih menunjukkan bahwa perbankan syariah masih menghadapi beberapa masalah antara lain dalam hal pemberian tingkat imbal hasil yang lebih rendah kepada nasabah pendanaan dibandingkan dengan yang dapat diberikan oleh perbankan konvensional dan transparansi laporan keuangan kepada stakeholder.

H.    Manfaat A-Mudharabah
            Terdapat banyak manfaat yang bisa dipetik dari pembiayaan mudharabah diantarannya adalah sebagai berikut :
1.      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, namun harus disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
3.      Pengembalian pokok pinjaman disesuaikan dengan cash flow / arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
4.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena akan keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5.      Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisisi ekonomi

I.       Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, beberapa hal yaitu:
1.      Mudharabah adalah bentuk kemitraan antara dua orang atau lebih. untuk melakukan usaha tertentu. masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
2.      Aplikasi dalam perbankan, mudharabah sama halnya dengan sebuah bentuk mitra usaha dalam teknis lembaga keuangan dikenal sebagai kerjasama modal usaha.
3.      Bagi hasil sering dikenal salah satunya dengan sebutan mudharabah. Bagi hasil ini sudah dikenal dan paling sering dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat baik sebelum maupun sesudah Islam datang. Bahkan dalam ajaran Islam sangat menganjurkannya. Karena bagi hasil/mudharabah ini merupakan kegiatan muamalah yang sangat menghargai kontribusi kedua pihak yang bekerja sama sehingga jika terjadi keuntungan maupun kerugian akan ditanggung bersama dan inilah keadilan yang diinginkan dalam Islam.





DAFTAR PUSTAKA

Arifin Zainul, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, Jakarta: Alvabet, 1999
Aziz Amin, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia Buku 1 Acuan Untuk Da’i dan Muballigh, Jakarta: Penerbit Bangkit 1992
Chapra Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Press, 2000
Hamdi Abdurrahman, Islamic Banking Conceptual Frame Work and Practical Operation, Fakistan: Institue of Policy Studies Islam Abad,1992
Harun Sudin, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, Malaysia: Berita Publishing SDN. BHD, 1996
Ilmi Makhalul , Teori dan praktik lembaga mikro keuangan syari’ah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta,  2002
Metwally, Teori Dan Model Ekonomi Islam, Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995
Mubarok Jaih, Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004
MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayan mudharabah, Jakarta: DSN-MUI & BI, 2001
Muhammad, Manajemen pembiayaan bank syari’ah, Yogyakarta: Akademi manajemen perusahaan YKPN, 2005
Nyazee Imran Ahsan Khan, Islamic Law of Business, Pakistan: Islamic Research Institut Press,1997
Perwaatmadja Karnaen, Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992
Qal’ahji Muhammad Rowwas, Al-Muamalat al-Maliah al-Ma’ashiroh fi dhow`i al-Fiqh wa al-syari’ah, Beirut: Dar an-Nafaes, 1999
Sabiq Muhammad Sayyid, Fiqh as-Sunnah,al-Mujallid atss-Tsalits, Kairo: Dar’al Fath Lili’lam al-Araby, 1997
Sarakhsyi, al-Mabsuth, Mesir: al-Manar,1978
Syafei Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Sjahdeini Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti,1999

Zen Muhammad, Optimalisasi Manajemen Bank Muamalat Indonesia, Jakarta: Skripsi, 2001

Zuhaili Wahbah, al-Fiqhu al-Islami Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Press, 2004





[1]Muhammad, Manajemen pembiayaan bank syari’ah, (Yogyakarta: Akademi manajemen perusahaan YKPN, 2005), hal.102.
[2]Makhalul Ilmi, Teori dan praktik lembaga mikro keuangan syari’ah, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta,  2002), hal.32.

[3]Muhammad Rowwas Qal’ahji, Al-Muamalat al-Maliah al-Ma’ashiroh fi dhow`i al-Fiqh wa al-syari’ah, (Beirut: Dar an-Nafaes, 1999), hal.49.
[4]Muhammad Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah,al-Mujallid atss-Tsalits, (Kairo: Dar’al Fath Lili’lam al-Araby, 1997), hal.154.

[5]Jaih Mubarok, Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004), hal.50-51.
[6]MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayan mudharabah, (Jakarta: DSN-MUI & BI, 2001), hal.39.

[7]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001) , hal.223.
[8]Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), hal.195.
[9]Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hal.1.

[10]Sarakhsyi, al-Mabsuth, (Mesir: al-Manar,1978), hal.154.

[11]Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic Law of Business, (Pakistan: Islamic Research Institut Press,1997), hal.265.
[12]Metwally, Teori Dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995), hal.11-17,
[13]Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia Buku 1 Acuan Untuk Da’i dan Muballigh, (Jakarta: Penerbit Bangkit 1992), hal.6-8.

[14]Abdurrahman Hamdi, Islamic Banking Conceptual Frame Work and Practical Operation , (Fakistan: Institue of Policy Studies Islam Abad,1992), hal.15-16.

[15]Sudin Harun, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, (Malaysia: Berita Publishing SDN. BHD, 1996), hal.70.
[16]Muhammad Zen, Optimalisasi Manajemen Bank Muamalat Indonesia, (Jakarta: Skripsi, 2001), hal.45.
[17]Karnaen Perwaatmadja Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992), hal.20.
[18]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti,1999), hal.26.
[19]Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang, Tantangan, dan Prospek, (Jakarta: Alvabet, 1999), hal.202.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar