Metode Bagi Hasil
TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN AL-MUDHARABAH
DI
S
U
S
U
N
OLEH
Cut
Erna : 111205417
Dosen Pembimbing : Muliana, S.EI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
2014 / 2015
Resume Metode Bagi Hasil
Teknik Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah
A.
Pengertian
Al-Mudharabah
Pada umumnya kata mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau
berjalan. Pengertian dari memukul atau berjalan diatas yang maksudnya adalah
proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.[1] Sedangkan
pengertian mudharabah yang secara teknis adalah suatu akad kerja sama untuk
suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
modalnya dan sedangkan pihal yang lain menjadi pengelolanya. Keuntungan dari
usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi hasilnya menurut kesepakatan
yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila usaha tersebut
mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal
selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jika
kerugian tersebut disebabkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola modal,
maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah
dialaminya.
Pengertian mudharabah
secara definisi adalah suatu bentuk perniagaan di mana pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya
kepada seorang pengusaha yang sering disebut dengan (mudharib), untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi
bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan terdapat
kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal jika disebabkan olehnya, dan jika
disebabkan oleh pengelola modal maka pengelola modal yang harus menanggung
kerugian tersebut.
Pada hakikatnya pengertian
dari mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara shohibul maal dan
mudhorib, dimana dana 100% dari shohibul maal. Sedangkan mudhorib hanya sebagai
pengelola yang keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah
disepakati di awal.
Mudharabah
adalah salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung
dan rugi (profit and loss sharing
principle), dilakukan sekurang-kurangnyaoleh dua pihak, dimana yang pertama
memiliki dan menyediakan modal, disebut shohibul maal, sedang ke dua memiliki
keahlian dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana, menejemen usaha halal
tertentu, disebut mudhorib.[2] Dalam
istilah fiqh, mudharabah diungkap
secara bermacam-macam oleh beberapa ulama mazhab. Diantaranya menurut:
1.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi definisi
mudharabah adalah suatu perjanjian untuk berkongsi didalam keuntungan dengan
modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain. Sementara mazhab
Maliki menamakan mudharabah sebagai penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam
jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan
uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya.[3]
2.
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i
mendefinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerah-kan sejumlah uang kepada
pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi
milik bersama antara keduanya. Sedangkan menurut mazhab Hambali mendefinisikan
mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang
jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian
tertentu dari keuntungannya.
Dari beberapa uraian
definisi tersebut dapat dilihat bahwa masing-masing definisi secara global
sesungguhnya dapat dipahami, namun secara terinci definisi tersebut mempunyai
kekurangan masing-masing yang masih belum terjelaskan. Definisi mazhab Hanafi
misalnya, tidak secara detail menjelaskan tentang cara pembagian keuntungan
antara kedua orang yang berserikat. Dalam mazhab Maliki, penekanan akad
kerjasamanya justru tidak nampak jelas, mereka mereka mengatakannya sebagai
pemberian kuasa kepada seorang wakil atau bawahannya. Seakan-akan mudharabah bukan suatu kerjasama tetapi
sebuah permintaan pertolongan dari satu pihak yang mempunyai modal untuk
dikelola dalam sebuah usaha.[4]
Jelas hal ini membawa implikasi yang berbeda, pihak kedua tentu saja bukanlah
seorang mitra kerja yang sejajar, tetapi ia adalah seorang agen (wakil) yang
mewakili pihak pertama. Dalam hal pembagian keuntungan ini pun berbeda dimana
seorang mitra kerja dalam mudharabah akan mendapatkan keuntungan jika usaha
yang dikelolanya mendapatkan hasil sementara dalam hal perwakilan (wakalah) keuntungan di berikan sebagai
sebuah gaji tetap yang diterima oleh seorang wakil walaupun usaha yang
dilakukan tidak mendatangkan keuntungan.
Sedangkan definisi yang
dungkapkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali tidak menyebutnya sebagai akad.
Keduanya mendefinisikan mudharabah sebagai sebuah penyerahan atau pemberian.
Makna penyerahan ini sesungguhnya mengacu pada sebuah pemberian yang luas dan
tidak terikat. Padahal mudharabah itu sebuah kerjasama yang diikat oleh akad.
Karena akad inilah kedua belah pihak mempunyai konsekwensi-konsekwensi yang
harus ditaati.[5]
Satu hal yang belum terlintas oleh keempat mazhab dalam mendefinisikan mudharabah adalah bahwa kegiatan
kerjasama mudharabah merupakan jenis usaha yang tidak secara otomatis
mendatangkan hasil. Oleh karena itu, penjabaran mengenai untung dan rugi perlu
diselipkan sebagai bagian yang integral dari sebuah definisi yang baik. Definisi
yang dapat mewakili dan dianggap lengkap yaitu disusun oleh Wahbah al-Zuhaili.
Menurut Wahbah al-Zuhaili, pengertian mudharabah
adalah “pemilik harta menyerahkan harta kepada pihak lain untuk diniagakan,
keuntungan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan; dan kerugian hanya dibebankan
kepada pemilik benda pihak kedua tidak dibebani kerugian”. Atau dengan kata
lain, suatu akad yang memuat penyerahan modal atau semaknanya dalam jumlah,
jenis dan karakter tertentu dari seorang pemilik modal (shahibu maal) kepada pengelola (mudharib) untuk dipergunakan
sebagai sebuah usaha dengan ketentuan jika usaha tersebut mendatangkan hasil
maka hasil (laba) tersebut dibagi dua berdasarkan kesepakatan sebelumnya
sementara jika usaha tersebut tidak mendatangkan hasil atau bangkrut maka
kerugian materi sepenuhnya ditanggung pemlik modal dengan syarat dan
rukun-rukun tertentu.
Definisi di atas,
selain menjelaskan wujud mudharabah yang utuh, juga tersirat dimensi filosofis
yang melandasinya, yaitu adanya penyatuan antara modal dan usaha yang dapat
membuat pemodal (shahibul maal) dan
pengelola (mudharib) berada dalam kemitraan yang lebih fair serta kegiatan
ekonomi ini lebih mengarah pada aspek solidaritas yang tinggi dari pemilik
modal untuk dapat membantu para tenaga trampil kurang modal. Karena dalam
kehidupan, keadaan seperti memang tidak bisa dihindarkan. Di samping
memperhatikan tiga hal: pertama, adanya penyerahan benda dari pemilik (shohibul
mal) kepada pihak manajemen/pengelola (mudhorib); Kedua, adanya ketentuan mengenai
keuntungan yaitu keuntungan dibagi dua dengan prosentase sesuai kesepakatan;
dan ketiga, adanya pernyataan tentang kerugiaan, yaitu kerugiaan hanya
dibebankan kepada pemilik harta (rab al-mal) dan amil tidak dapat dibebani
kerugian.
Pada dasarnya mudharabah adalah salah satu bentuk
mudharabah yang tidak merugikan salah satu pihak manapun. Karena baik usaha itu
untung maupun rugi maka kedua belah pihak yang berkongsi akan menanggung
konpensasinya. Definisi inilah yang dijelaskan fatwa DSN-MUI tentang bagi hasil
dengan cara mudharabah. “Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara
dua pihak; pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal;
sedangkan pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak.[6]
Oleh karena itu, mudharabah adalah suatu perkongsian yang sangat menguntungkan
antara pihak-pihak yang berkongsi, dimana sebagian orang memiliki dana besar
tapi tidak cukup mempunyai keahlian untuk mengelolanya, manakala ada sebagian
yang lain mempunyai keahlian yang tinggi dalam usaha tapi tidak memiliki dana
yang cukup maka mudharabah adalah yang paling cocok untuk diterapkan. Namun
demikian, jika kita bandingkan mudharabah pada zaman dahulu dengan sekarang
maka model atau bentuk mudharabah itu sangat jauh berbeda. Dahulu mudharabah
diakukan secara direct dan sangat sederhana antara dua pihak, shahibul maal dan
mudharib saja. Sedangkan dalam aktivitas bisnis modern, mudharabah dilaksanakan
melalui double step process. Contoh konkritnya adalah dunia perbankan saat ini,
dimana bank pada dasarnya adalah sebagai mudharib yang berkewajiban menjalankan
usaha, namun dalam waktu yang sama bank juga sebagai shahibul maal bagi
nasabah/debitur mudharabah.
B.
Landasan
Hukum Al-Mudharabah
Ulama fiqih sepakat
bahwa mudharabah disyaratkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas.[7]
1.
Al-Qur’an
Ayat-ayat yang
berkenaan dengan mudharabah, antara
lain :
¨bÎ) y7/u ÞOn=÷èt y7¯Rr& ãPqà)s? 4oT÷r& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur âÏds)ã @ø©9$# u$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3øn=tæ ( (#râätø%$$sù $tB u£us? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ã Îû È@Î6y «!$# ( (#râätø%$$sù $tB u£us? çm÷ZÏB 4 (#qãKÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊÌø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9öyz çnrßÅgrB yZÏã «!$# uqèd #Zöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî 7LìÏm§ ÇËÉÈ
Artinya : “Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Muzammil: 20)
Yang
menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah al-Muzammil: 20 adalah adanya
kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan
suatu perjalanan usaha.
2.
As-Sunah
Di antara hadits yang
berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Shuhaib bahwa Nabi SAW. Bersabda yang
Artinya: “Tiga
perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh
(memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas
untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)
3.
Ijma’
Di antara ijma’ dalam
mudharabah, adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat yang
menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak
ditentang oleh sahabat lainnya.
4.
Qiyas
Mudharabah
di qiyaskan Al-Musyaqah (menyuruh
seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia, ada yang miskin dan
ada juga yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat
mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau
bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian, adanya mudharabah
ditujukan antara lain untuk memenuhi kedua golongan diatas, yakni untuk
kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
C.
Prinsip
Al-Mudharabah
1.
Prinsip atau syarat yang harus dipenuhi
untuk terlaksananya mudharabah, yaitu:
a) Shahibul
Maal
·
Aqil Baligh
·
Tidak ikut campur pengelolaan usaha
b) Mudharib
·
Aqil Baligh
·
Menggunakan dana sesuai perjanjian
dengan shahibul maal ·
c) Dana
·
Dalam bentuk dana (monetary form)
·
Dalam jumlah tertentu
·
Diserahkan kepada mudharib ·
d) Proyek/usaha
·
Tidak bertentangan dengan syariah
·
Tidak dibenarkan masuk kepada mudharabah
lain tanpa seijin shahibul maal ·
e) Laba/rugi
·
Laba dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati dan tidak dalam jumlah yang pasti
·
Nisbah bagi hasil disetujui dengan
kontrak
·
Perbandingan bagi hasil dapat dalam
persen atau pembagian
·
Kerugian finansial menjadi beban pemilik
dana
·
Kerugian akibat salah urus atau
kelalaian mudharib menjadi beban mudharib ·
f) Akad
(kontrak)
·
Ada Ijab-kabul
·
Menentukan:
-
Jumlah modal
-
Jangka waktu penempatan
-
Nisbah bagi hasil
2.
Rukun
Al-Mudharabah
a) Pemodal
(shahib al-mal)
b) Pengelola
(mudharib)
c) Modal
(muqaradhah)
d) Nisbah
Keuntungan
e) Sighat
atau akad (ijab dan qabul).
3.
Syarat Al-Mudharabah
a) Pemodal
dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum
b) Sighat
: penawaran dan penerima (ijab qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak
guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak
c) Modal
harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya.
Syarat lebih jelas
modal yang berasal dari Rabb al- Mal yang di berikan kepada Mudharib:
a) Modal
usaha harus dalam bentuk tunai, oleh karena itu modal dalam bentuk hutang tidak
di perbolehkan.
b) Modal
usaha tidak boleh dalam bentuk komoditi
c) Modal
usaha tidak boleh dalam bentuk benda yang tidak bergerak
d) Modal
usaha yang berbentuk uang tunai harus ada dan diserahkan kepada mudharib pada
saat akad di lakukan.
e) Rabb
al mal tidak di perbolehkan ikut campur dalam pengelolaan dana yang disetornya
kepada mudharib.[8]
4.
Feature Mudharabah
a) Berdasarkan
Prinsip Berbagi Hasil dan Berbagi Resiko
·
Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya
·
Kerugian finansial menjadi beban pemilik
dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah
dilakukan.
b) Pemilik
dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari
Lebih tegasnya, dalam
fatwa DSN-MUI menetapkan aturan pembiayaan mudhorabah sebagai berikut:
a) Ketentuan
Pembiayaan
·
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan
yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
·
100% kebutuhan suatu proyek (usaha),
sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
·
Jangka waktu usaha, tatacara
pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
·
Mudharib boleh melakukan berbagai macam
usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak
ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan.
·
Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan
dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
·
LKS sebagai penyedia dana menanggung
semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan
kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
·
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan
mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan,
LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya
dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
·
Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan,
dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa
DSN.
·
Biaya operasional dibebankan kepada
mudharib.
·
Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak
melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak
mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
b) Rukun
dan Syarat Pembiayaan
·
Penyedia dana (sahibul maal) dan
pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
·
Pernyataan ijab dan qabul harus
dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-
Penawaran dan penerimaan harus secara
eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
-
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada
saat kontrak.
-
Akad dituangkan secara tertulis, melalui
korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
· Modal
ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada
mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
-
Modal harus diketahui jumlah dan
jenisnya.
-
Modal dapat berbentuk uang atau barang
yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus
dinilai pada waktu akad.
-
Modal tidak dapat berbentuk piutang dan
harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan
kesepakatan dalam akad.
·
Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang
didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus
dipenuhi:
-
Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan
tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
-
Bagian keuntungan proporsional bagi
setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan
harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan.
Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
-
Penyedia dana menanggung semua kerugian
akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun
kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
kesepakatan.
·
Kegiatan usaha oleh pengelola
(mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia
dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
-
Kegiatan usaha adalah hak eksklusif
mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan.
-
Penyedia dana tidak boleh mempersempit
tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan
mudharabah, yaitu keuntungan.
-
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum
Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus
mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
c) Beberapa
Ketentuan Hukum Pembiayaan:
· Mudharabah
boleh dibatasi pada periode tertentu.
· Kontrak
tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang
belum tentu terjadi.
· Pada
dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini
bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
· Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
D.
Unsur-unsur
Al-Mudharabah
Dalam Mudharabah kedua
pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan Pengelola Dana akan menentukan
kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad yang tercantum katapenawaran
dan penerimaan merupakan pernyataan yang harus dilakukan dua belah pihak yang
mengadakan kontrak
1.
Modal Mudharabah
Modal adalah sejumlah
uang pemilik dana diberikan kepada Pengelola Dana untuk investasikan (dikelola)
dalam kegiatan usaha Mudharabah. Adapun syarat-syarat yang tercakup dalam modal
adalah sebagai berikut:
a)
Jumlah modal harus harus diketahui
secara pasti termasuk jenis mata uangnya. Modal harus dalam bentuk tunai.
b)
Modal harus tersedia dalam bentuk tunai,
tidak hutang.
c)
Modal Mudharabah langsung dibayar kepada
Pengelola Dana.
2.
Pekerjaan / Usaha Mudharabah
Jenis Usaha/Pekerjaan
diharapkan mewakili/menggambarkan adanya kontribusi Pengelola Dana dalam
usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana. Jenis
pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah managemen dari pembiayaan
Mudharabah itu sendiri. Di bawah ini merupakan syarat syarat yang harus
diterapkan dalam usaha/pekerjaan Mudharabah:
a)
Bentuk pekerjaan/usaha merupakan hak
khusus Pengelola Dana, tidak ada intervensi manajemen dari pemilik dana.
Meskipun demikian menurut madzhab Hanbali, membolehkan adanya peran
serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
b)
Penyedia dana tidak harus boleh
membatasi kegiatan Pengelola Dana, seperti melarang Pengelola Dana agar tidak
sukses dalam pencarian laba/keuntungan.
c)
Pengelola Dana tidak boleh melanggar
hukum Syari'ah Islam dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik
usaha yang berlaku.
d)
Pengelola Dana harus mematuhi
syarat-syarat yang diajukan pemilik dana, asalkan syarat-syarat tersebut tidak
bertentangan dengan kontrak Mudharabah tersebut.
3.
Keuntungan atau Kerugian Mudharabah
Keuntungan adalah
jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah, dengan
syarat-syarat seperti berikut ini:
a)
Keuntungan ini haruslah berlaku bagi
kedua belah pihak, dan tidak ada satu pihak pun yang akan memilikinya tanpa
persetujuan dari pihak lainnya.
b)
Haruslah menjadi perhatian dari kedua
belah pihak, dan tidak terdapat pihak ketiga yang akan turut memperoleh bagi
hasil darinya.
c)
Porsi bagi hasil keuntungan untuk
masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian
ditandatangai. Keuntungan diberikan dalam bentuk persentase.
Realisasi keuntungan
merupakan waktu di mana kita dapat mengatakan, apakah diperoleh keuntungan
dalam Mudharabah atau tidak. Dalam kesepakatan, keuntungan biasa akan
direalisasikan pada titik penjualan, karena telah diketahui pada waktu itu.
Dalam praktekpraktek kontemporer, keuntungan akan diketahui pada saat
menyiapkan laporan pendapatan dan dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
keuntungan itu direalisasikan dalam Mudharabah pada saat membuat laporan
pendapatan, dan memberitahukan kepada banknya. Dengan demikian, barang-barang
tersebut yang tidak terjual.
E.
Konsep
Nisbah Laba Al-Mudharabah
Sebagai sebuah
kerjasama yang mempertemukan dua pihak yang berbeda dalam proses dan bersatu
dalam tujuan. Mudharabah memerlukan
beberapa kesepakatan kedua pihak antara lain mengenai manajemen mudharabah.
Ketika mudharib telah siap dan menyediakan tenaga untuk kerjasama mudharabah
maka saat itulah ia mulai mengelola modal shahibul maal. Pengelolaan usaha
tersebut membutuhkan kreatifitas dan ketrampilan tertentu yang kadang-kadang
hanya mudharib sendiri yang mengetahuinya. Oleh karena itu kebebasan mudharib
dalam merencanakan, merancang dan mengatur usaha merupakan faktor yang
menentukan.[9]
Menurut mazhab Hanafi,
mudharabah mempunyai dua macam yaitu mudharabah muthlaqah (obsolut, tidak
terikat) dan mudharabah muqayyadah (terikat). Dalam mudharabah muthlaqah,
mudharib mendapat kebebasan untuk menset-up mudharabah sebagaimana yang ia
inginkan. Mudharib bisa membawa pergi modalnya, memberikan modal ke pihak
ketiga atau bahkan untuk modal mudharabah dengan orang lain. Mudharib juga bisa
mencampur modal dengan modalnya sendiri.[10]
Dia bisa menggunakan modal tersebut untuk membeli semua barang kepada siapapun
dan kapanpun. Interfensi shahibul maal dalm mudharabah ini tidak ada.
Sebaliknya dalam mudharabah muqayyadah semua keputusan yang mengatur praktek
mudharabah ditentukan oleh shahibul maal.
mudharib tidak bebas mewujudkan keinginannya tetapi dia terbatasi oleh
aturan-aturan yang ditetapkan oleh shahibul
maal dalam sebuah kontrak.[11]
Sementara menurut imam Malik dan Syafi’i, jika shahibul maal mengatur mudharib
untuk membeli barang tertentu dan kepada seseorang tertentu, maka mudharabah
itu menjadi batal. Karena hal ini dikawatirkan upaya perolehan keuntungan yang
maksimal tidak terpenuhi.
Selanjutnya imam Hanafi
menegaskan bahwa bagi mudharabah muqayyadah jika syarat yang dibebankan kepada
mudharib itu menghilangkan salah satu dari syarat sah mudharabah maka akad
mudharabah menjadi batal contohnya syarat yang menyebabkan ketidakjelasan kadar
keuntungan atau syarat yang menyebabkan tidak sempurnanya penyerahan harta
kepada mudharib. Tetapi jika syarat yang dibebankan kepada mudharib itu tidak
berkaitan dengan syarat-syarat sah mudharabah maka syarat itu menjadi fasid
tetapi tidak membatalkan akad mudharabah. Artinya itu tidak bisa dilaksanakan
dan mudharabah tetap sah. Contohnya seperti membebankan kerugian kepada
mudharib. Namun jika dalam mudharabah itu disyaratkan seluruh keuntungan
diberikan kepada mudharib maka menurut mazhab Hanafi dan Hambali kontrak
tersebut menjadi utang(qard). Sedangkan menurut mazhab Syafi’i kontrak itu
menjadi mudharabah yang fasid. Dalam hal ini mudharib berhak mendapat upah
sesuai dengan usahanya. Jadi jika disyaratkan mudharib mendapat semua
keuntungan maka syarat itu menjadi fasid.
Pembahasan yang paling
menarik dalam mudharabah adalah
sistem bagi hasilnya. Karena termasuk dalam persyaratan utama untuk
melaksanakan mudharabah adalah adanya
pembagian hasil usaha atau keuntungan, jika perkonsingan tersebut berhasil dan
begitu juga dengan ketentuan penanggung kerugian, jika mudharabah tersebut
bangkrut. Menurut ketentuan Islam, pembagian keuntungan yang berlaku dari
tiap-tiap kontrak usaha yang dibuat berbeda antara satu kontrak dengan yang
lainnya. Walaupun berbeda namun tidak terlepas dari asas kesepakatan besama dan
tidak saling mendhalimi.
Jika kontrak kerja yang
dibuat itu berupa murni (pihak yang berkongsi sama-sama memberikan modal dan
sama-sama mengolahnya) maka nisbah keuntungan kedua pihak adalah ditentukan
dari besar modal yang diberikan. Jika besar modal yang diberikan itu sama
dengan pihak lainnya maka besarnya nisbah keuntungan adalah sama. Namun jika
salah satu pihak lebih banyak sumbangan tenaganya dalam usaha tersebut maka
diperbolehkan nisbah keuntungan tersebut lebih besar dari pihak yang sedikit
tenaganya. Inilah keadilan yang diinginkan dalam Islam.
Sedangkan kerugian yang
terjadi, maka dibagi manurut besarnya modal yang diberikan, pihak yang menyetor
modal lebih besar akan menanggung prosentase kerugian lebih besar pula dan
pihak pemodal yang lebih kecil akan menanggung prosentase kerugian yang lebih
sedikit. Jadi, jika ada suatu akad kerjasama yang salah satu pihak tidak mau
menanggung kerugian maka akad seperti itu tidak sah menurut syara’. Demikian pula jika sebuah akad
kerjasama yang mensyaratkan bahwa keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja.[12]
Menurut al-Mawardi
dalam al-Hawi al-Kabir, bahwa bagi pihak yang memiliki modal lebih besar dalam
bentuk maka akan mendapat nisbah keuntungan yang lebih banyak. Demikian pula
jika mengalami kebangkrutan maka pihak pemodal yang lebih besar akan menanggung
kerugian yang lebuh banyak pula. Jadi. Besar kecilnya nisbah keuntungan adalah
tergantung dari bentuk kongsi yang disepakati. Jika berbentuk inan, maka besar
kecilnya nisbah keuntungan diukur dari besarnya modal yang ditanamkan. Jika
berbentuk mudharabah maka besarnya nisbah keuntungan diukur dari tenaga yang
dikeluarkan atau juga besarnya nisbah keuntungan itu bisa diukur dari tenaga
dan modal yang dikeluarkan. Pembagian nisbah keuntungan pada kontrak mudharabah
disyaratkan bahwa bagi hasil harus seadil-adilnya dan berdasarkan atas kesepakatan
bersama. Diantara bagi hasil menurut syariah adalah:
1.
Pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan. Tidak boleh pembagian
hasil keuntungan dengan menyebut jumlah nominal uang.
2.
Kesepakatan ratio prosentase harus
dicapai melalui negosiasi antara pihak yang berkongsi dan dinyatakan dalam
kontrak kerja.
Dalam pembagian
prosentase hasil usaha tidaklah harus sama, namun berdasarkan kesepakatan
bersama dan harus jelas besar kecilnya nisbah. Karena tujuan diadakan kontrak
kerja adalah memperoleh keuntungan. Maka jika salah satu pihak yang berkontrak
tidak mengetahui besarnya nisbah keuntungan yang dia peroleh maka kontrak
tersebut tidak sah menurut syara’.
Demikian pula jika salah satu pihak mensyaratkan bahwa jika terjadi kerugian
pada usaha, maka akan ditanggung oleh mudharib, akad seperti ini tidak sah.
Karena pada hakekatnya kerugian yang teradi pada akad mudharabah adalah
dianggap sebagian dari berkurangnya modal. Oleh karena itu kerugian materi hanya
ditanggung oleh pihak pemodal bukan mudharib.
Pembagian secara prosentase dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan
dari salah satu pihak. Karena dasar dibolehkannya mudharabah adalah untuk
toleransi bagi manusia. Jika dalam kontrak tersebut ditetapkan bagi hasilnya
dengan jumlah nominal maka akad mudharabah batal. Karena dalam mudharabah
keuntungan itu menjadi milik bersama. Sedangkan penentuan keuntungan untuk
salah satu pihak menjadikan syarat kebersamaan menjadi hapus. Karena ada
kemungkinan pekerja itu tidak mendapat keuntungan kecuali hanya kembali modal
saja. Maka keuntungan hanya untuk salah satu pihak saja dan itu tidak termasuk
mudharabah. Seperti seseorang menetapkan keuntungan seratus ribu atas kerjasama
yang dibuat, maka hal iti dilarang. Sebab akad mudharabah adalah akad bagi
hasil. Berdasarkan hal ini, maka mudharabah dengan penetapan keuntungan
tertentu yang dibuat oleh bank-bank selama ini menyimpang dari aturan islam.
F.
Profit
and loss Sharing, Revenue Sharing dan Profit Sharing
Konsep bagi hasil dan
bagi rugi yang ditawarkan Islam adalah sistem mudaharabah atau disebut dengan
konsep profit and loss sharing. dimana untung dan rugi dari sebuah kerjasama
ditanggung oleh semua pihak yang berkongsi. Ketentuan diatas merupakan konsekwensi
logis dari karakteristik akad mudharabah yang tergolong dalam kontrak investasi
dalam dunia modern. Dalam kontrak ini, return akan tergantung kepada kinerja
sektor riilnya. Jika laba bisnis yang diusahakan besar, maka kedua belah pihak
akan mendapat bagian yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, maka mereka
mendapat bagian yang kecil pula. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah
keuntungan ditentukan dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk nominal uang
tertentu.
Namun demikian, jika
usaha itu mengalami kebangkrutan maka pembagian kerugian bukan didasarkan atas
nisbah, tetap berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Maka dari itu
kontrak ini menggunakan istilah nisbah keuntungan atau laba, bukan nisbah saja,
yaitu prosentase hanya digunakan ketika bisnis mendapat laba. Apabila bisnis
itu rugi, maka kerugiannya dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing. Hal
itu dilakukan karena adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung kerugian
diantara kedua belah pihak. Kemampuan shahibul maal untuk menanggung kerugian
finansial tidak sama dengan kemampuan mudharib. Dengan demkian karena kerugian
dibagi berdasarkan proporsi modal dan karena proporsi modal shahibul maal dalam
hal ini adalah 100%, maka kerugian finansial ditanggung 100% oleh shahibul maal.
Di sisi lain, karena proporsi modal mudharib dalam kontrak ini adalah 0% maka
andaikata terjadi kerugian , maka mudharib akan menanggung kerugian finansial
0% pula.
Pada dasarnya kedua
pihak sama-sama menanggung kerugian, namun bentuk kerugian yang ditanggung oleh
keduanya berbeda, sesuai dengan obyek mudharabah yang dikontribusikannya. Bila
yang dikontribusikannya adalah uang, maka resikonya adalah hilangnya uang
tersebut. Sedangkan bila yang dikontribusikannya adalah kerja, maka resikonya
adalah hilangnya kerja, usaha dan waktu dengan tidak mendapat hasil apapun atas
jerih payahnya selama berusaha. Inilah yang dikenal dengan dua jenis kerugian
dalam mudharabah. Sehingga jika mudharib diharuskan juga memikul kerugian
finansial maka artinya ia memikul dua jenis kerugian oleh satu pihak yaitu
mudharib saja dan ini tidak adil makanya dilarang dalam Islam. Namun perlu
diingat bahwa jika kebangkrutan usaha itu atas kesalahan mudharib maka dia yang
menanggung semua kerugian usaha yang terjadi. Jika mudharib melakukan
keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam mengolah dana yaitu melakuka
pelanggaran, kesalahan dalam prilakunya yang tidak termasuk dalam mudharabah
yang disepakati atau keluar dari ketentuan kerjasama, maka mudharib harus
menanggung kerugian bisnis sesuai dengan kelalaiannya sebagai sanksi dan
tanggungjawabnya.
Konsep profit and loss
sharing ini jauh lebih kemanusiaan dibanding dengan konsep bagi hasil yang lain,
seperti revenue sharing yang diterapkan oleh dunia konvensional. Konsep revenue
sharing adalah besaran yang diacu pada perkalian antara jumlah output yang
dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari
suatu produksi. Hal itu berarti bahwa pembagian hasil usaha itu dilakukan
ketika mendapat laba kotor dari usaha. Jadi biaya operasonal usaha seperti
zakat, pajak, cicilan hutang serta service charge dibebankan kepada mudharib
atau pekerja. Hal itu tentunya sangat merugikan bagi mudharib, karena dia harus
menanggung biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh shahibul maal.
Jika kejadiaanya demikian maka hal itu mendhalimi pihak lain. Hal itulah yang
ingin dihapuskan oleh Islam. Bentuk pembagian hasil usaha yang lain adalah
profit sharing, yaitu selisih antara revenue dan biaya operasional untuk suatu
produksi. Baik konsep revenue sharing maupun profit sharing, semua kerugian
yang terjadi pada bisnis yang disepakati ditanggungkan kepada mudharib.
Islam menawarkan
alternatif yang sangat adil demi kemaslahatan bersama, bukan untuk keuntungan
satu pihak saja. Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah,
yaitu suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal
atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yaitu yang disebut
sebagai mudharib. Pada perjanjian Mudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan
modal usaha yang akan di kelola oleh mudharib dan hasil keuntungan nya di bagi
sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dalam persentase: 50%:50%,
60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba yang akan di peroleh. [13] Pada
prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al_ mal dan 100%
pengelolaan bisnis nya di lakukan oleh mudharib. Kalau nantinya dari usaha
tersebut menghasilkan keuntungan, maka untung nya di bagi antara rabb al- mal
dengan mudharib, kalau hasil usaha nya merugi, maka kerugian sepenuh nya di
tanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan
tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut di sebabkan oleh kelalaian dari
mudharib maka sudah sepatut nya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadi
nya kerugian pada usaha tersebut.
G.
Aplikasi
Akad Al- Mudharabah Pada Perbankan Syariah
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat
kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan
atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.[14]
Pola transaksi
mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan
deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk:
pembiayaan modal kerja.[15] Dengan
menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan
bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan.
Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 atau 56 persen dari hasil
investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut
kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila
seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan
permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan
menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh
nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh
pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih
dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya
dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60
persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
1.
Akad Mudharabah di Perbankan
Mudharabah Muthlaqah
dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada
pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang
dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab
untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat
(bank biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini)
Mudharabah muqayyadah
dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan
pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
(untuk jenis ini akan dibahas pada topik pembiayaan).
a)
Mudharabah Muthlaqah (Tabungan dan
deposito)
Tabungan
mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di BMI yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian.[16] Perkembangan
selanjutnya, tabungan ini merupakan investasi tabungan yang dapat yang dapat
dilakukan setiap saat diseluruh out let maupun ATM sesuai ketentuan yang
berlaku. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan bank atas
dana tersebut, fasilitas asuransi jiwa dan hadiah umrah dapat dinikmati oleh nasabah
tabungan mudharabah.
Model
posisi BMI bertindak sebagai mudharib (yang mengelola modal) dan deposan
sebagai shahib al-mal (pemilik modal). BMI akan membagi keuntungan kepada
shahib al-mal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disetujui bersama.
Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal
yang mengendap selama periode tersebut. Untuk mempermudah memahaminya, sebagai
contoh, seseorang memiliki saldo tabungan mudharabah sebesar Rp. 500.000,
nisbah (perbandingan bagi hasil) 50 %: 50 %. Diasumsikan total saldo rata-rata
dana tabungan mudharabah yang ada di BMI Rp. 100.000.000 dan keuntungan yang
diperoleh untuk dana tabungan (profit distribution) sebesar Rp. 3.000.000. Pada
akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut:
Rp.
500.000 x Rp. 3.000.000 x 50 % = Rp. 7500.[17]
Rp.
100.000.000 (sebelum Pajak)
Jadi,
nasabah tersebut dengan simpanan dana sebesar Rp. 500.000 akan memperoleh
profit bagi hasil selama bulan itu sebesar Rp. 7500 itu pun belum dipotong
pajak.
Adapun Deposito
mudharabah, lebih dikenal deposito investasi mudharabah. Adalah investasi
melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan
mendapatkan imbalan bagi hasil. Jenis ini merupakan jenis investasi yang
dikhususkan bagi nasabah perorangan dengan bagi hasil yang menarik. Tersedia
dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan dengan memperoleh kesempatan umrah
melalui undian dengan kelipatan dana Rp. 1.000.000. Fasilitas yang diperoleh di
antaranya asuransi jiwa diberikan kepada nasabah yang memilih jangka waktu 6
dan 12 bulan. Di samping itu, imbalan pun dibagi dalam bentuk berbagi pendapat
(revenue sharing) atas penggunaan dana tersebut umpama 70:30, 70 % untuk
deposan dan 30 % untuk bank. Seperti dalam tabungan, jenis deposito ini nasabah
(deposan) bertindak sebagai shahib al-mal dan bank selaku mudharib.
·
Ketentuan tabungan & deposito mudharabah mutlaqah
-
Dalam transaksi ini nasabah beritndak
sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib
atau pengelola dana
-
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib,
bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan
pihak lain
-
Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya
dalam bentuk tunai bukan piutang
-
Pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
-
Bank sebagai mudharib menutup biaya
operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya
-
Bank tidak diperkenankan mengurangi
nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[18]
·
Fasiltas yang diperoleh untuk tabungan
-
Menggunakan buku tabungan
-
Setoran awal minimum berdasarkan
kebijakan bank
-
Setoran berikutnya tidak dibatasi dan
waktu penarikan sesuai dengan akad
-
Bagi hasil dikreditkan pada rekening
tabungan setiap akhir bulan
Tipe tabungan : Rekening perorangan,
Rekening bersama (dua atau lebih), Rekening organisasi yang tidak berbadan
hukum, Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua/wali, Rekening dijadikan
jaminan pembiayaan, Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan
ditutup
·
Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito
-
Menggunakan sertifikat deposito atau
bilyet deposito
-
Minimum jumlah investasi ditentukan oleh
bank
-
Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24
bulan dst)
-
Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo,
tetapi dapat diperpanjang
-
Bagi hasil diberikan pada saat jatuh
tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
-
Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka.
Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah
yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
-
Berdasarkan proyek khusus dimana bank
ingin membiayai. Penggunaan dana investasi khusus bersifat back to back
-
Jumlah investasi tergantung pada proyek
biasanya dalam jumlah besar
-
Jangka waktu investasi mengikuti jangka
waktu proyek
-
Pembayaran keuntungan tergantung pada
kemajuan/penerimaan keuntungan oleh proyek
-
Nisbah bagi hasil ditetapkan kedua belah
pihak, biasanya tergantung pada tingkat kelayakan proyek yang dibiayai.
b)
Mudharabah muqayyadah (Pembiayaan
Mudharabah)
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut
sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
·
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk
peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
-
Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan
untuk memenuhi kebutuhan (1) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif,
yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan
kualitas atau mutu hasil produksi; seperti modal kerja perdagangan dan jasa dan
(2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu
barang.
-
Pembiayaan investasi, yaitu untuk
memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta
fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. Atau disebut juga investasi
Khusus, “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan dengan sumber dana khusus,
di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan untuk proyek-proyek yang
telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul maal)
·
Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan
untuk dipakai memenuhi kebutuhan.[19] Pembiayaan
konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan
akan habis dipakai untuk me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat
dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan,
minuman, pakaian, dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan
dasar dan pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan,
yang secara kuan-titatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari
kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/
perhiasan, bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa
seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
2.
Contoh Pembiayaan Al-Mudharabah
Umpama BMI sebagai
shahib al-mal (pemodal) mendapat keuntungan sebesar 40 % dan nasabah sebagai
mudharib (pengusaha) mendapat keuntungan sebesar 60 %. Seorang nasabah
mengajukan pembiayaan untuk modal kerja dagang sebesar Rp. 100.000.000 selama 1
tahun, dengan perbandingan bagi hasil nasabah dan bank 60:40 perhitungannnya
sebagai berikut:
Contoh Cicilan I
|
Bulan
|
Hasil Usaha
|
Bagian Bank
|
Bagian Nasabah
|
Cicilan Pokok
|
Total Setoran
|
|
40 %
|
60 %
|
||||
|
1
|
6. 000.000
|
2.400.000
|
3.600.000
|
-
|
2.400.000
|
|
2
|
7. 000.000
|
2.800.000
|
4.200.000
|
-
|
2.800.000
|
|
3
|
4. 000.000
|
1.600.000
|
2.400.000
|
-
|
1.600.000
|
|
4
|
4. 500.000
|
1.800.000
|
2.700.000
|
-
|
1.800.000
|
|
5
|
5. 000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
-
|
2.000.000
|
|
6
|
5. 500.000
|
2.200.000
|
3.300.000
|
-
|
2.200.000
|
|
7
|
6. 000.000
|
2.400.000
|
3.600.000
|
-
|
2.400.000
|
|
8
|
5. 400.000
|
2.160.000
|
3.240.000
|
-
|
2.160.000
|
|
9
|
9. 000.000
|
3.600.000
|
5.400.000
|
-
|
3.600.000
|
|
10
|
5. 700.000
|
2.280.000
|
3.420.000
|
-
|
2.280.000
|
|
11
|
4. 700.000
|
1.880.000
|
2.820.000
|
-
|
1.880.000
|
|
12
|
3. 500.000
|
1.400.000
|
2.100.000
|
100.000.000
|
101.400.000
|
|
TOTAL
|
66. 300.000
|
26. 520.000
|
39.780.000
|
100.000.000
|
126. 520.000
|
|
% DARI HASIL USAHA
|
0,40
|
0,60
|
|||
|
% DARI MODAL
|
26,52
|
39,78
|
|||
Contoh Cicilan II
|
Bulan
|
Hasil
Usaha
|
Hasil usaha
yang Dibagikan
|
Bagian
Bank
|
Bagian
Nasabah
|
Cicilan
Pokok
|
Total setoran
|
|
40 %
|
60 %
|
|||||
|
1
|
6. 000.000
|
6.000.000
|
2.400.000
|
3.600.000
|
8.500.000
|
10.900.000
|
|
2
|
7. 000.000
|
6.405.000
|
2.562.000
|
3.843.000
|
8.500.000
|
11.062. 000
|
|
3
|
4. 000.000
|
3.320.000
|
1.328.000
|
1992.000
|
8.500.000
|
9.828.000
|
|
4
|
4. 500.000
|
3.352.500
|
1.341.000
|
2.011.500
|
8.500.000
|
981. 000
|
|
5
|
5. 000.000
|
3.300.000
|
1.320.000
|
1.980.000
|
8.500.000
|
9.820. 000
|
|
6
|
5. 500.000
|
3.162.500
|
1.265.000
|
1.897.500
|
8.500.000
|
9.765. 000
|
|
7
|
6. 000.000
|
2.940.000
|
1.176.000
|
1.764.000
|
8.500.000
|
9.676. 000
|
|
8
|
5. 400.000
|
2.187.000
|
874.800
|
1.312.200
|
8.500.000
|
9.374. 000
|
|
9
|
9. 000.000
|
2.880.000
|
1.152.000
|
1.728.000
|
8.500.000
|
9.652. 000
|
|
10
|
5. 700.000
|
1.339.500
|
523.800
|
803.700
|
8.500.000
|
9.035. 000
|
|
11
|
4. 700.000
|
705.000
|
282.000
|
423. 000
|
8.500.000
|
8.782. 000
|
|
12
|
3. 500.000
|
227.000
|
91.000
|
136.500
|
6.500.000
|
6.591. 000
|
|
Total
|
66.300.000
|
35.819.000
|
14.327.600
|
21.491.400
|
100.000.000
|
114.327.600
|
|
% dari huyb
|
40
|
60
|
||||
|
% dari hu
|
14,32
|
21.49
|
||||
Dari
segi profitabilitas, pada tahun 2006 perbankan syariah mampu meraih keuntungan
sebesar Rp 355,05 miliar, meningkat sebesar Rp 216,76 miliar (56,7%) dari tahun
sebelumnya. Namun demikian dalam tahun 2006, modal disetor bank umum syariah
tidak mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni
sebesar Rp 951,24 milyar sehingga rasio imbal hasil pemodal (return on equity
atau ROE) mengalami peningkatan yang cukup berarti dari 26,71% tahun 2005
menjadi 36,94% tahun 2006. Sementara itu, imbal bagi hasil yang diberikan
kepada mudharib (nasabah pendanaan) rata-rata masih berkisar 5.4% per tahun. Meskipun
secara operasional, perbankan syariah telah menunjukkan kinerja keuangan yang
lebih baik, namun menurut laporan perkembangan perbankan syariah tahun 2006
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia masih menunjukkan bahwa perbankan syariah
masih menghadapi beberapa masalah antara lain dalam hal pemberian tingkat imbal
hasil yang lebih rendah kepada nasabah pendanaan dibandingkan dengan yang dapat
diberikan oleh perbankan konvensional dan transparansi laporan keuangan kepada
stakeholder.
H. Manfaat A-Mudharabah
Terdapat
banyak manfaat yang bisa dipetik dari pembiayaan mudharabah diantarannya adalah
sebagai berikut :
1. Bank
akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha
nasabah meningkat.
2. Bank
tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan
secara tetap, namun harus disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank,
sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
3. Pengembalian
pokok pinjaman disesuaikan dengan cash flow / arus kas usaha nasabah, sehingga
tidak memberatkan nasabah
4. Bank
akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar
halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini karena akan keuntungan yang riil dan
benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5. Prinsip
bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank
akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun
keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisisi
ekonomi
I.
Kesimpulan
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan, beberapa hal yaitu:
1.
Mudharabah adalah bentuk kemitraan
antara dua orang atau lebih. untuk melakukan usaha tertentu. masing-masing
pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko
akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan
ditanggung bersama sesuai kesepakatan
2.
Aplikasi dalam perbankan, mudharabah
sama halnya dengan sebuah bentuk mitra usaha dalam teknis lembaga keuangan dikenal
sebagai kerjasama modal usaha.
3.
Bagi hasil sering dikenal salah satunya
dengan sebutan mudharabah. Bagi hasil ini sudah dikenal dan paling sering
dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat baik sebelum maupun sesudah Islam
datang. Bahkan dalam ajaran Islam sangat menganjurkannya. Karena bagi
hasil/mudharabah ini merupakan kegiatan muamalah yang sangat menghargai
kontribusi kedua pihak yang bekerja sama sehingga jika terjadi keuntungan
maupun kerugian akan ditanggung bersama dan inilah keadilan yang diinginkan
dalam Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin Zainul, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang,
Tantangan, dan Prospek, Jakarta: Alvabet, 1999
Aziz Amin, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia Buku 1
Acuan Untuk Da’i dan Muballigh, Jakarta: Penerbit Bangkit 1992
Chapra
Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta:
Gema Insani Press, 2000
Hamdi Abdurrahman, Islamic Banking Conceptual Frame Work and
Practical Operation, Fakistan: Institue of Policy Studies Islam Abad,1992
Harun Sudin, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, Malaysia:
Berita Publishing SDN. BHD, 1996
Ilmi Makhalul , Teori dan praktik lembaga mikro keuangan
syari’ah, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta,
2002
Metwally,
Teori Dan Model Ekonomi Islam, Jakarta:
Bangkit Daya Insana, 1995
Mubarok Jaih, Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di
Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004
MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk
Lembaga Keuangan Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayan mudharabah, Jakarta: DSN-MUI & BI, 2001
Muhammad, Manajemen pembiayaan bank syari’ah, Yogyakarta:
Akademi manajemen perusahaan YKPN, 2005
Nyazee Imran Ahsan
Khan, Islamic Law of Business, Pakistan:
Islamic Research Institut Press,1997
Perwaatmadja
Karnaen, Bank Islam, Yogyakarta: Dana
Bhakti Wakaf, 1992
Qal’ahji Muhammad
Rowwas, Al-Muamalat al-Maliah
al-Ma’ashiroh fi dhow`i al-Fiqh wa al-syari’ah, Beirut: Dar an-Nafaes, 1999
Sabiq Muhammad Sayyid, Fiqh as-Sunnah,al-Mujallid atss-Tsalits,
Kairo: Dar’al Fath Lili’lam al-Araby, 1997
Sarakhsyi,
al-Mabsuth, Mesir: al-Manar,1978
Syafei
Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung:
Pustaka Setia, 2001
Sjahdeini
Sutan Remy, Perbankan Islam dan
Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Pustaka
Utama Grafiti,1999
Zen Muhammad, Optimalisasi
Manajemen Bank Muamalat Indonesia, Jakarta: Skripsi, 2001
Zuhaili
Wahbah, al-Fiqhu al-Islami Bank Islam
Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Press, 2004
[1]Muhammad, Manajemen pembiayaan bank syari’ah, (Yogyakarta: Akademi manajemen
perusahaan YKPN, 2005), hal.102.
[2]Makhalul Ilmi, Teori dan praktik lembaga mikro keuangan
syari’ah, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2002), hal.32.
[3]Muhammad Rowwas Qal’ahji, Al-Muamalat al-Maliah al-Ma’ashiroh fi
dhow`i al-Fiqh wa al-syari’ah, (Beirut: Dar an-Nafaes, 1999), hal.49.
[4]Muhammad Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah,al-Mujallid atss-Tsalits,
(Kairo: Dar’al Fath Lili’lam al-Araby, 1997), hal.154.
[5]Jaih Mubarok, Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di
Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004), hal.50-51.
[6]MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah,
Fatwa DSN-MUI Nomor 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayan mudharabah,
(Jakarta: DSN-MUI & BI, 2001), hal.39.
[7]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka
Setia, 2001) , hal.223.
[8]Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), hal.195.
[9]Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000),
hal.1.
[10]Sarakhsyi, al-Mabsuth, (Mesir: al-Manar,1978), hal.154.
[11]Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic Law of Business, (Pakistan: Islamic
Research Institut Press,1997), hal.265.
[12]Metwally, Teori Dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta: Bangkit Daya Insana,
1995), hal.11-17,
[13]Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia Buku 1 Acuan Untuk Da’i dan
Muballigh, (Jakarta: Penerbit Bangkit 1992), hal.6-8.
[14]Abdurrahman Hamdi, Islamic Banking Conceptual Frame Work and
Practical Operation , (Fakistan: Institue of Policy Studies Islam
Abad,1992), hal.15-16.
[15]Sudin Harun, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam, (Malaysia: Berita Publishing
SDN. BHD, 1996), hal.70.
[16]Muhammad Zen, Optimalisasi Manajemen Bank Muamalat Indonesia,
(Jakarta: Skripsi, 2001), hal.45.
[17]Karnaen Perwaatmadja Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti
Wakaf, 1992), hal.20.
[18]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata
Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti,1999), hal.26.
[19]Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang,
Tantangan, dan Prospek, (Jakarta: Alvabet, 1999), hal.202.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar