Metode Bagi Hasil
TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN MURABAHAH
DI
S
U
S
U
N
OLEH
Cut
Erna : 111205417
Dosen Pembimbing : Muliana, S.EI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
2014 / 2015
Resume Metode Bagi Hasil
Teknik Bagi Hasil Pembiayaan Murabahah
A.
Pengertian
Pembiayaan Murabahah
Menurut
Karim (2004;88), Bank Islam. Murabahah,
yang berasal dari Ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank
menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementa nasabah
bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok
ditambah keuntungan (Margin). Menurut Zulkifli (2003;90), Perbankan Syariah
Panduan Praktis. Transaksi Murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku
penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank
akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah margin (Ribhun) yang disepakati. Menurut
Habib Nazir dan Hassanuddin (2004;403), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan
Syariah. Murabahah adalah akad jual
beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk
membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli
yang disepakati bersama. Atau Murabahah
adalah jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah
dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang
dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian
menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (Cost-Plus
Profit) Dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank
dengan nasabah yang bersangkutan.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan penentuan harga jual yaitu harga
beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin), sesuai dengan kesepakatan
antara pihak bank dengan nasabah.[1] Dalam
transaksi jual beli terkandung unsur barang (cara dan syarat penyerahan barang)
dan pembayaran (cara dan syarat pembayaran). Untuk memberikan gambaran alur
transaksi murabahah secara umum dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar: Alur Umum Transaksi
Murabahah
Dari gambar yang sederhana ini dapat
dijelaskan sebagai berikut:
·
Antara pembeli dan penjual melakukan
negosiasi tentang barang yang akan dibeli, syarat pembayaran dan syarat
penyerahan barangnya. Penjual memberitahukan harga perolehan barang, maka
timbul kesepakatan yang tercantum dalam akad murabahah.
·
Barang yang akan diperjualbelikan mejadi
milik penjual dan sudah ada dalam penguasaan penjual (supaya tidak timbul
gharar). Setelah akad disepakati dilakukan penyerahan barang dari penjual
kepada pembeli.
·
Cara pembayaran dilakukan sesuai
kesepakatan, baik secara tunai atau secara tangguh yaitu dengan cara
cicilan/angsuran.
B. Jenis Murabahah
Transaksi
jual beli dapat dilakukan dengan beberapa cara, dengan beberapa cara
pembayarannya juga. Murabahah dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai
berikut:
1. Murabahah
Tanpa Pesanan
Dalam
jenis ini pengadaan barang yang merupakan obyek jual beli dilakukan tanpa
memperhatikan ada yang pesan atau tidak, ada yang akan membeli atau tidak, ada
yang pesan atau tidak, jika barang dagangan sudah menipis, penjual akan mencari
tambahan barang dagangan.. Pengadaan barang dilakukan atas dasar persediaan
minimum yang harus dipelihara. Sebagai contoh dapat dlihat pada supermaket, ada
yang beli atau tidak, begitu persediaan sudah sampai pada jumlah persediaan
minimum yang harus diperlihara, maka langsung dilakukan pengadaan barang.[2]
Gambar: Alur Murabahah Tanpa
Pesanan
Dalam Murabahah tanpa
pesanan ada dua tahapan yang terpisah yaitu tahapan pengadaan barang dan
tahapan alur pembelian barang.
·
Alur pengadaan barang (bank syariah
sebagai pembeli)
Dalam
alur ini tidak memperhatikan ada yang membeli atau tidak, yang diperhatikan
adalah pemenuhan ketentuan penyediaan persediaan minimum, dengan memperhatikan
jangka waktu pengiriman, kelangkaan barang dan sebagainya. Umumnya proses ini
dilakukan oleh pedagang grosir dan retail yang menjual kebutuhan masyarakat
seperti supermaket, toko dan sebagainya.
·
Alur proses jual beli (bank syariah
sebagai penjual) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
-
Abdullah melakukan negosiasi dan
menyepakati persyaratan yang terkait dengan jual beli tersebut.
-
Pembeli (H Abdulah) melakukan negosiasi
jual beli dengan LKS Ridha Gusti tentang barang, syarat pembayaran dan
sebagainya, sampai diperoleh kesepakatan kedua belah pihak dan dilakukan akad
jual beli Murabahah
-
Berdasarkan akad Murabahah tersebut LKS
Ridho Gusti mengirimkan barang yang telah disepakati kedua belah pihak.
-
Tahap terakhir dilakukan pembayaran
harga barang sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik
dengan tunai, tangguh maupun dengan cicilan.
2.
Murabahah berdasarkan pesanan (pemesanan
pembelian)
Pemikiran
mengenai penjualan Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian tampaknya muncul
karena alasan:
a) Untuk
mencari pengalaman. Dalam akad dicantumkan bahwa, salah satu pihak yaitu pemesan
pembelian meminta pihak lain untuk bertindak sebagai pembeli (untuk membeli
sebuah asset), dan pemesan berjanji akan membeli aset tadi dan bersedia
memberikan keuntungan kepadanya, tergantung pada pengalaman (kepiawaian)
pembeli. Orang-orang memerlukannya, karena sebagian mereka tidak mengetahui
nilai barang-barang, karena itu diminta meminta kepiawaian mereka yang
mengetahui, dan bahkan bisa secara sukarela.
b) Untuk
mendapatkan pembiayaan (kredit). Pemesan Pembelian meminta pembeli untuk membelikan
asset dan berjanji untuk membeli kembali disertai dengan keuntungan penjualan,
dengan pengertian bahwa pembeli akan menjual asset kepada pemesan pembelian
dengan syarat-syarat pembiayaan secara penuh maupun parsial. Pembiayaan ini
umumnya merupakan suatu pendorong bagi pihak yang berhubungan dengan bank-bank
syariah untuk bertransaksi atas dasar penjualan Murabahah berdasarkan Pemesan
Pembelian.
Gambar: Alur
Murabahah Berdasarkan Pesanan
Dari
gambar diatas transaksi Murabahah berdasarkan pesanan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
·
Hj. Aminah sebagai pembeli akhir memesan
barang kepada Bank Syariah Ridha Gusti (bank syariah sebagai penjual) dan
dilakukan juga negosiasi harga jual, syarat pembayaran yang dilakukan dan
syarat lainnya. Sebagai tanda keseriusan Aminah dapat memberikan uang muka
kepada Bank Syariah Ridha Gusti yang besarnya sesuai kesepakatan.
·
Berdasarkan pesanan Hj. Aminah tersebut
Bank Syariah Ridha Gusti melakukan pengadaan atau pemesanan kepada PT.
Al-Barakah sebagai pemasok, barang yang sesuai pesanan Aminah dan syarat-syarat
pembayarannya. Sebagai tanda keseriusan Bank Syariah Ridha Gusti memberikan
uang muka kepada Al-Barakah, yang besarnya sesuai kesepakatan.
·
Tahap berikutnya adalah PT. Al-Barakah
menyerahkan barang pesanan kepada Bank Syariah Ridho Gusti, sehingga barang
tersebut menjadi penguasaan Bank Syariah Ridha Gusti.Atas pembelian barang
tersebut, Al-Barakah dapat memberikan diskon kepada Bank Syariah Ridha Gusti.
·
Oleh karena barangnya telah ada dan
telah disetujui oleh Hj. Aminah, termasuk keuntungan dan harga jualnya, maka
dilakukan akad Jual Beli Murabahah.
·
Berdasarkan akad Jual Beli Murabahah,
Bank Syariah Ridha Gusti menyerahkan barang yang dibeli oleh Hj. Aminah.
·
Tahap terakhir adalah Hj. Aminah
melakukan pembayaran atas harga jual barang. Pembayarannya dapat dilakukan
dengan tunai atau dengan tangguh / cicilan sebesar harga jual yang disepakati.
Janji
Pemesan pembelian di dalam Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian bisa
mengikat bisa tidak. Para Ulama Syari`ah Salaf menyepakati mengenai bolehnya
penjualan ini dan mengatakan bahwa pemesan tidak mesti terikat untuk memenuhi
janjinya. Sedangkan menurut Lembaga Fiqh Islam, baru-baru ini telah mengatur
bagi Pemesan Pembelian agar diberikan pilihan apakah akan membeli asset atau
menolaknya ketika ditawarkan kepadanya oleh pembeli. Hal tersebut berlaku agar
transaksi tersebut tidak mengarahkan seseorang untuk menjual apa yang tidak dimilikinya
karena ini adalah haram, atau melakukan tindakan lain yang diharamkan oleh
Syari`ah sebagaimana diterangkan secara rinci oleh para Ulama Syari`ah Salaf.
Tetapi, sebagian Ulama Syari`ah Modern telah membolehkan bentuk perjanjian
seperti ini, yaitu mengikat Pemesan Pembelian: contohnya penjualan Murabahah
dengan kewajiban pada pemesan pembelian untuk mengambil pesanan.
·
Penjualan Murabahah kepada Pemesan
Pembelian Mengikat
Jika
pembeli menerima permintaan pemesan, pembeli harus membeli asset yang
diakhiri/ditutup dengan akad penjualan yang sah antara dia dan penjual asset.
Pembelian ini dianggap merupakan pelaksanaan janji yang mengikat secara hukum
antara pemesan dan pembeli.
Pembeli
menawarkan asset kepada pemesan, yang harus diterima berdasarkan janji yang
mengikat di antara kedua belah pihak secara hukum, dan oleh karena itu harus
sesuai dengan ketetapan yang berlaku dalam akad penjualan.
Di
dalam bentuk penjualan seperti ini, diperbolehkan untuk membayar hamish gedyyah
ketika menandatangani akad aslinya, tetapi sebelum pembeli membeli asset.
Hamish gedyyah didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan dari Pemesan
Pembelian karena adanya permintaan dari pemesan dan hal ini dilakukan untuk
meyakinkan bahwa pemesan serius di dalam permintaan akan asset tersebut.
Tetapi, jika pemesan menolak membeli asset tersebut, maka kerusakan yang timbul
(terjadi) dari aset tersebut harus diganti dari hamish gedyyah yang dibayarkan.
Diantaranya
adalah:
-
Pembeli dapat menarik hemish gedyyah
sejumlah kerusakan yang terjadi bila pemesan menolak membeli asset.
-
Jika jumlah hamish gedyyah kurang dari
jumlah kerusakan yang dialami pembeli, maka pembeli dapat meminta kepada
pemesan untuk mendapatkan kekurangannya (kerugiannya).
·
Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian
Tidak Mengikat
-
Salah satu pihak (pemesan pembelian atau
purchase orderer) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah asset dan
menjanjikan bahwa apabila dia membeli asset tersebut, maka pemesan akan
membelinya dari dia sesuai dengan harganya (sudah termasuk mark-up keuntungan).
Permintaan ini dianggap sebagai kemauan untuk membeli, bukan penawaran.
-
Pembeli harus menawarkan lagi kepada
pemesan menurut syarat-syarat perjanjian pertama, tentunya setelah kepemilikan
assetnya secara sah dimiliki pembeli. Hal ini dianggap sebagai suatu penawaran
dari pembeli.
-
Ketika asset ditawarkan kepada pemesan,
dia harus mempunyai pilihan untuk mengakhiri suatu akad penjualan atau menolak
membelinya, dengan kata lain pemesan tidak wajib memenuhi janjinya. Jika dia
memilih melakukan suatu akad, maka itu akan dianggap sebagai suatu penerimaan
tawaran tersebut. Kemudian suatu akad penjualan yang sah harus dibuat antara
pemesan dan pembeli.
-
Apabila terjadi bahwa pemesan menolak
membeli asset tersebut, maka asset tersebut tetap akan menjadi milik pembeli
yang berhak untuk menjualnya melalui cara-cara yang diperbolehkan.
-
Jika diharuskan bahwa pemesan harus
membayar cicilan pertama, maka pembayaran tersebut harus dilakukan setelah akad
tersebut ditandatangani dan cicilan tersebut merupakan bagian dari harga
penjualan tersebut.[3]
C. Mekanisme Murabahah
1. Bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian
ini harus sah dan bebas riba.
2.
Bank menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang
3. Bank
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual
senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus
memberitahukan secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya
yang diperlukan.
4. Nasabah
membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati
5. Untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
D. Syarat Murabahah
Persyaratan Murabahah
yaitu:
1.
Bank dan nasabah harus mengadakan akad
murabahah yang bebas riba.
2.
Barang yang diperjual-belikan tidak
termasuk kategori yang diharamkan oleh syariat islam.
3.
Bank harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
4.
Bank kemudian menjual barang tersebut
kepada nasabah (Pemesan) dengan harga jual senilai harga perolehan ditambah
keuntungannya.
5.
Nasabah membayar harga yang disepakati
sesuai jangka waktu yang disepakati.
6.
Bank dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad melalui perjanjian tambahan dengan nasabah.
7.
Jika bank hendak mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
8.
Jika bank menerima permintaan nasabah
akan suatu barang atau aset, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan
tersebut dan bank harus menyempurnakan jual beli yang sah dengan pedagang
tersebut.[4]
E. Syarat Sah Pembiayaan Murabahah
1. Pihak
yang melakukan akad harus cakap hukum (Baligh/dewasa) dan saling ridho (tanpa
paksaan).
2. Barang
(objek yang dibiayai) adalah:
a) Barang
itu ada meskipun tidak ditempat
b) Barang
itu milik sah penjual/bank
c) Tidak
termasuk kategori yang diharamkan sebagai objek jual beli.
d) Barang
tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
3.
Harga dan keuntungan, Harga dan
keuntungan yang dimaksud adalah:
a)
Harga jual bank adalah harga perolehan
ditambah keuntungan.
b)
Keuntungan yang diminta bank harus
diketahui oleh nasabah.
c)
Harga jual beli tidak boleh berubah
selama masa perjanjian.
d)
Sistem pembayaran dan jangka waktunya
disepakati bersama.
4. Jaminan
dalam Murabahah
Pengambilan
jaminan dalam murabahah dibolehkan agar
nasabah serius dengan pesananya. Artinya bank dapat meminta nasabah
untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
5. Hutang
dalam Murabahah
a)
Secara prisif, penyelesaian hutang
nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain
yang dilakukan nasabah dan pihak ketiga atas barang tersebut.
b)
Jika nasabah menjual barang tersebut
sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh
angsurannya.
c)
Jika penjualan barang tersebut
menyebabkan kerugian, nasabah harus tetap menyelesaikan hutangnya sesuai
kesepakatan awal.
6. Penundaan
pembayaran dalam murabahah
a)
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak
dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
b)
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran
dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
c)
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan
gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia
menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
F.
Prosedur
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan
murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur sebagai berikut:[5]
1. Klien
meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien
akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi tentang spesifikasi produk
yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang klien,
pembagian laba dan sumber penawaran produk.
2. Bank
Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek yang meliputi:
a) Mempelajari
posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi kredit dan likuiditasnya.
b) Mempelajari
produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran
dan permintaan produk.
c) Mempelajari
metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan murabahah, jangka
waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman.
d) Meminta
jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai
dengan waktu perjanjian.
3.
Setelah memeriksa dan mengesahkan
pembiayaan murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak
perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan
pembagian laba didiskusikan dan disepakati. Disamping itu bank Islam meminta pembeli untuk membayar
angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank
Islam disini adalah pernyataan oleh klien bahwa klien akan menyelesaikan
perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah
tersedia.
4. Setelah
bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli menandatangani
kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut, biaya operasi yang
sesungguhnya pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus
diketahui.
5. Pembeli
menerima produk.
G. Ketentuan Murabahah
Cukup
banyak ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang berkaitan dengan
Murabahah. Berikut disampaikan ketentuan Murabahah dalam Fatwa Dewan Syarian
Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000. Ketentuan lain dapat dilihat pada
bahasanbahasan berikutnya
1. Ketentuan
Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
a)
Bank dan nasabah harus melakukan akad
murabahah yangbebas riba.
b)
Barang yang diperjualbelikan tidak
diharamkan oleh syari’ah Islam.
c)
Bank membiayai sebagian atau seluruh
harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d)
Bank membeli barang yang diperlukan
nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e)
Bank harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
f)
Bank kemudian menjual barang tersebut
kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya
g)
Nasabah membayar harga barang yang telah
disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h)
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus
dengan nasabah.
i)
Jika bank hendak mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.[6]
2. Ketentuan
Murabahah kepada Nasabah:
a)
Nasabah mengajukan permohonan dan janji
pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
b)
Jika bank menerima permohonan tersebut,
ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan
pedagang.
c)
Bank kemudian menawarkan aset tersebut
kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji
yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian
kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
d)
Dalam jual beli ini bank dibolehkan
meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan.
e)
Jika nasabah kemudian menolak membeli
barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
f)
Jika nilai uang muka kurang dari
kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah.
g)
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun
sebagai alternative dari uang muka, maka
·
Jika nasabah memutuskan untuk membeli
barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
·
Jika nasabah batal membeli, uang muka
menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat
pembatalan tersebut; dan jika uangmuka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekurangannya.
3. Jaminan
dalam Murabahah:
a)
Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar
nasabah serius dengan pesanannya.
b)
Bank dapat meminta nasabah untuk
menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
4. Hutang
dalam Murabahah:
a)
Secara prinsip, penyelesaian hutang
nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain
yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah
menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap
berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
b)
Jika nasabah menjual barang tersebut
sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh
angsurannya.
c)
Jika penjualan barang tersebut
menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai
kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta
kerugian itu diperhitungkan.
5. Penundaan
Pembayaran dalam Murabahah:
a)
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak
dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
b)
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran
dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
6. Bangkrut
dalam Murabahah:
Jika
nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus
menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan
kesepakatan. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS tanggal 7
Oktober 2008, perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan
Murabahah diatur sebagai berikut:
a)
Definisi Pembiayaan adalah penyediaan
dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
·
Transaksi bagi hasil dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah
·
Transaksi sewa menyewa dalam bentuk
ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
·
Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam, dan istishna’
·
Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh
·
Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk
ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan,
atau bagi hasil.
H. Akad Murabahah
Transaksi
jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin
yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih
dahulu harga perolehan kepada pembeli.
I. Unsur-Unsur Transaksi Murabahah
1. Uang
Muka Murabahah
Dalam
transaksi murabahah terdapat dua pengertian yang terkait dengan pembayaran
dimuka ini yaitu :[7]
a)
Hamish Gedyyah
Ini
adalah jumlah yang dibayar oleh pemesan pembelian atas permintaan pembeli untuk
memastikan bahwa si pemesan adalah serius di dalam pesanannya. Tetapi, apabila
janji mengikat dan pemesan pembelian menolak membeli asset, maka kerugian
sebenarnya bagi pembeli harus dipenuhi dari jumlah ini.
b) Urboun
Ini
adalah jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli
mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah asset dari penjual. Jika nasabah
atau pelanggan meneruskan penjualan dan mengambil asset, maka urboun akan
menjadi bagian dari harga; jika tidak, urboun akan menjadi hak penjual.
2.
Harga Perolehan Barang
Dalam
transaksi murabahah yang diperjual belikan adalah barang miliknya sendiri,
sehingga bank syariah mengetahui berapa pokok barang tersebut. Hal ini sejalan
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000 tentang Murabahah
dalam ketentuan pertama dijelaskan sebagai berikut:
a) Ketentuan
Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
·
Bank membeli barang yang diperlukan
nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
·
Bank harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
·
Bank kemudian menjual barang tersebut
kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
·
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus
dengan nasabah.
3.
Keuntungan Murabahah
Tujuan
bank syariah sebagai penjual adalah untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi
murabahah yang dilakukan. Dalam perbankan syariah metode perhitungan keuntungan
dan metode pengakuan keuntungan tidak harus sama. Bagaimana metode perhitungan
keuntungan murabahah dilakukan, bagaimana cara menghitung keuntungan murabahah
belum diperoleh ketentuan yang baku. Bagaimana cara (metode) perhitungan
keuntungan murabahah merupakan prerogratif atau hak eksklusif dari penjual,
namun nominalnya harus dilakukan negosiasi dan disepakati oleh pembeli. Jika
nominal keuntungan sudah disepakati dan merupakan unsur dari harga jual barang,
bagaimana melakukan pengakuan keuntungan murabahah (ini yang disebut metode
pengakuan keuntungan murabahah) saat ini sudah diatur dalam PSAK Syariah
khusunya, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah.[8]
a) Metode
Perhitungan Keuntungan Murabahah
Metode
perhitungan keuntungan yang dipergunakan oleh Bank Syariah dalam menghitungan
keuntungan murabahah, masing-masing entitas syariah bisa berbeda-beda, apakah
mempergunakan sistem flat, apakah mempergunakan sistem anuitas atau effektif,
apakah mempergunakan sistem tukar sayur dan sebagainya.
·
Contoh pehitungan keuntungan
mempergunakan sistem Flat
Formula Flat Ket :
AP
= P/n AP =
Angsuran pokok
AM
= P * mum P =
Pokok
N
= bulan (jumlah bulan angsuran)
AM = Angsuran marjin
Mum = Marjin (%) per bulan
Contoh :
Bank
Syariah memberikan melakukan transaksi murabahah untuk pembelian mobil kijang
tahun 2006 dengan harga beli kijang dari dealer Rp. 120,000,000,-marjin per
tahun setara dengan 21% dari harga beli, pembayaran dilakukan dengan tangguh
dalam jangka waktu satu tahun, angsuran dibayar per bulan (baik porsi pokok
maupun marjin), perhitungan keuntungan menggunakan sistem flat, droping
pembiayaan tgl 2/12/2010 dan angsuran pertama pada tgl 2/1/2011. Dari contoh
tersebut diatas maka struktur murabahah adalah
sebagai berikut:
Harga perolehan Rp.
120.000.000,--
Keuntungan (
120.000.000 x 21%) Rp. 25.200.000,--
-------------------------
Harga jual
Rp. 145.200.000,--
J. Risiko Pembiayaan Murabahah
Pada
risiko kredit kerugian atau risiko terjadi akibat dari kegagalan debitur yang
tidak dapat diperkirakan atau karena debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian atau penurunan kualitas kredit pada nasabah.[9] Seperti
yang telah dijelaskan diatas, pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang
dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian,
baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum (sekaligus). Dengan
demikian, Pada pemberian pembiayaan murabahah dengan jangka waktu panjang
menimbulkan risiko tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Sedang
pada pembiayaan murabahah risiko bisa terjadi yang berakibat pada bank,
diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi dalam pembiayaan murabahah
antara lain:[10]
1. Default
atau kelalaian, nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
2. Fluktuasi
harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank
membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
3. Penolakan
nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai
sebab antara lain rusak dalam perjalanan.
4. Dijual;
karena pembiayaan murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika
kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi.
Dalam analisis risiko
pembiayaan yang terkait dengan risiko pembiayaan murabahah, menggunakan
analisis risiko yang berbasis Natural Certainty Contracts yaitu
mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga
keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari
pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts.[11]
K.
Perhitungan
Bagi Hasil
1.
Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil di
Bank Syari’ah
Kontrak Mudharabah
adalah suatu kontrak yang di lakukan oleh minimal 2 pihak. Tujuan utama kontrak
ini adalah memperoleh hasil investasi. Besar kecilnya investasi dipengaruhi
oleh banyak faktor. Faktor yang pengaruh tersebut ada yang berdampak langsung
dan ada yang tidak langsung.
a)
Faktor Langsung
Diantara
faktor-faktor langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi
hasil adalah invesment rate, jumlah dana
yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (Profit sharing ratio).
·
Investment rate merupakan presentase
aktual dana yang di investasikan dari total dana. Jika bank menentukan
investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20 % dari total dana dialokasikan
untuk memenuhi likuiditas.
·
Jumlah dana yang ditersedia untuk
diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia
untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah
satu metode:
- Rata-rata
saldo minimum bulanan.
- Rata-rata
total saldo harian
Investment rate dikalihkan dengan
jumlah dana yang tersedia untuk di investasikan akan menghasilkan jumlah dana
aktual yang digunakan.
·
Nisbah (profit sharing rasio)
-
Salah satu ciri al-Mudharabah adalah
nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
-
Nisbah antara satu bank dengan bank
lainnya dapat berbeda.
-
Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke
waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12
bulan.
-
Nisbah juga dapat berbeda antara satu
account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
b)
Faktor Tidak Langsung
Faktor tidak langsung
yang mempengaruhi bagi hasil adalah:
·
Penentuan butir-butir pendapatan dan
biaya mudharabah.
-
Bank dan nasabah melakukan share dalam
pendapatan dan biaya. Pendapatan yang dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang
diterima dikurangi biaya-biaya.
-
Jika semua biaya ditanggung bank, maka
hal ini disebut Revenue Sharing.
·
Kebijakan akunting (prinsip dan metode
akuntansi)
Bagi hasil secara tidak langsung
dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan
dengan pengakuan pandapatan dan biaya.[12]
L.
Cara
Menentukan Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan
faktor penting dalam menentukan bagi hasil di bank syari’ah. Sebab aspek nisbah
merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan
transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek:
data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbah pembiayaan
dan distribusi pembagian hasil. Untuk menentukan nisbah bagi hasil dapat
dihitung dengan cara sederhana sebagai berikut:
1.
Data pembiayaan:
Jumlah pembiayaan Rp (M)
Jangka waktu pembiayaan (T)
Hasil yang diharapkan
lembaga Rp (P)
Total pengembalian Rp (M) + (P)
Angsuran pokok perhari (A)
= (M)/(T)
Bagi hasil (B)
= (P)/(T)
Tabungan wajib (jika
mungkin) (C)
Kewajiban nasabah perhari (D)
= (A) + (B) + (C)
Pendapatan aktual (E)
2.
Hasil analisis usaha pejabatan bank
Omset usaha perhari
atau bulan Rp (F)
Keuntungan perhari atau
bulan Rp (Pendapatan riil)
3.
Nisbah pembiayaan
Nisbah bagi bank (G) = (D)/(F) x 100%
Nisbah bagi nasabah (H) = 100% - (G)
Rasio nisbah kedua
pihak (G) : (H)
4.
Distribusi bagi hasil
Angsuran pokok (A)/(D) x E
Bagi hasil
(B)/(D) x E
Tabungan (C)/(D)
x E
M.
Kasus
Perhitungan Nisbah Bagi Hasil
Contoh penentuan
nisbah:
1.
Data Kebutuhan Ekonomi:
Jumlah pembiayaan Rp.
200.000
Jangka waktu pembiayaan T) 50 hari
Hasil yang diharapkan
lembaga Rp. 12.000
Total pengembalian Rp.
200.000 + 12.000
Angsuran pokok perhari RP. 200.000/50 = 4.000
Bagi hasil RP. 12.000/50 = 240
Tabungan wajib (jika
mungkin) RP. 500 per hari (misal)
Kewajiban nasabah
perhari Rp.
4.000+240 + 500 = 4.740
Pendapatan aktual Rp.
40.000
2.
Hasil Analisis Usaha Pejabatan Bank
Omset usaha perhari
atau bulan Rp.
100.000
3.
Nisbah Pembiayaan
Nisbah bank Rp.
4.740/100.000x100%+ = 4,74%
Nisbah bagi hasil Rp.
100% - 4,74% = 95,26%
Rasio Nisbah bank:
Nasabah =
4,74%: 95,26%
4.
Distribusi Bagi Hasil
Jika
keuntungan per hari nasabah sebesar Rp. 40.000, maka bagi hasil untuk:
Bank
=
4,74% x Rp.
40.000 = Rp. 1.896
Nasabah = 95,26% x Rp. 40.000 = Rp. 38.104
N.
Kesimpulan
Murabahah adalah akad
jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk
natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required
rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Akad perjanjian murabahah
penyediaan barang berdasarkan jual beli, di mana bank membiayai (membelikan)
kebutuhan barang atau investasi nasabah dan menjual kembali kepada nasabah
ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran dari nasabah dilakukan
dengan cara angsuran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Manajemen risiko
disini sangatlah penting dalam pembiayaan murabahah dan mendukung berhasil atau
tidaknya bank dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya kerjasama intern,
kerjasama ekstern juga harus diperhatikan.
Dalam perhitungan
menentukan keuntungan/margin murabahah dapat dilihat dari 3 cara yaitu:
1. Bank
menentukan keuntungan dari jumlah dana yang dipinjam oleh nasabah untuk membeli
barang ke bank tersebut sebesar yang disepakati ke dua belah pihak.
2. Atas
dasar dana yang dipinjam oleh nasabah bank syari’ah.
3. Dalam
penentuan harga jual bank, bank dapat menerapkan metode penetapan harga jual
berdasarkan cost plus markup
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio Muhammad Syafi’i, Bank
Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001
Arifin Zainul, Dasar-Dasar
Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005
Djuwaini Dimyauddin, Pengantar
Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Karim Adiwarman A, Bank Islam :
Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Kountur Ronny, Manajemen Risiko Operasional,
Jakarta: PPM, 2004
Khadas Al, Accounting Measurement
for Murabahah Operations in Islamic Banks. Presented at the International
Conference III Accounting Commerce and Finance, Jakarta: : The Islamic Perspective,
2000
Muhammad, Manajemen
Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMPYKPN, 2005
Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi Ash, Hukum Hukum Fiqih Islam, Cet I, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
Sjahdeini Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia,
Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1999
Suhardjono, Manajemen Perkreditan
Usaha Kecil Menengah, Yogyakarta: UPP AMP YPKPN 2003
Taswan, Manajemen
Perbankan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006
Wiroso,
Produk Perbankan Syariah, Cet. 1, Jakarta: LPFE Usakti, 2009
[1]Taswan,
Manajemen Perbankan, (Yogyakarta: UPP
STIM YKPN, 2006), hal.295.
[2]Adiwarman
A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan
Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), hal.256.
[3]Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Hukum Hukum
Fiqih Islam, Cet I, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), hal.328.
[4]Dimyauddin
Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2008), hal.103-105.
[5]Al
Khadas, Accounting Measurement for
Murabahah Operations in Islamic Banks. Presented at the International
Conference III Accounting Commerce and Finance, (Jakarta: : The Islamic
Perspective, 2000), hal.50
[6]Sutan
Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan
Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama
Graffiti, 1999), hal.65.
[7]Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Cet. 1, (Jakarta:
LPFE Usakti, 2009), hal.46.
[8]Zainul
Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank
Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hal.60.
[9]Suhardjono,
Manajemen Perkreditan Usaha Kecil
Menengah, (Yogyakarta: UPP AMP YPKPN 2003), hal.74.
[10]Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori
ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.107.
[11]Ronny Kountur, Manajemen
Risiko Operasional, (Jakarta: PPM,
2004), hal.8.
[12]Muhammad,
Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta:
UPP AMPYKPN, 2005), hal.110-111.


.png)
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar