Senin, 17 November 2014

TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN MURABAHAH


Metode Bagi Hasil

TEKNIK BAGI HASIL PEMBIAYAAN MURABAHAH

DI
S
U
S
U
N

OLEH
Cut Erna          : 111205417


Dosen Pembimbing : Muliana, S.EI

Description: Description: Description: Description: Description: Stain 2








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
2014 / 2015

Resume Metode Bagi Hasil

Teknik Bagi Hasil Pembiayaan Murabahah

A.    Pengertian Pembiayaan Murabahah
            Menurut Karim (2004;88), Bank Islam. Murabahah, yang berasal dari Ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementa nasabah bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin). Menurut Zulkifli (2003;90), Perbankan Syariah Panduan Praktis. Transaksi Murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah  margin (Ribhun) yang disepakati. Menurut Habib Nazir dan Hassanuddin (2004;403), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Atau Murabahah adalah jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (Cost-Plus Profit) Dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah yang bersangkutan.
            Dari pengertian di atas dapat disimpulkan pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan penentuan harga jual yaitu harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin), sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.[1] Dalam transaksi jual beli terkandung unsur barang (cara dan syarat penyerahan barang) dan pembayaran (cara dan syarat pembayaran). Untuk memberikan gambaran alur transaksi murabahah secara umum dapat dilihat pada gambar berikut:
                                          Gambar: Alur Umum Transaksi Murabahah 


Dari gambar yang sederhana ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Antara pembeli dan penjual melakukan negosiasi tentang barang yang akan dibeli, syarat pembayaran dan syarat penyerahan barangnya. Penjual memberitahukan harga perolehan barang, maka timbul kesepakatan yang tercantum dalam akad murabahah.
·         Barang yang akan diperjualbelikan mejadi milik penjual dan sudah ada dalam penguasaan penjual (supaya tidak timbul gharar). Setelah akad disepakati dilakukan penyerahan barang dari penjual kepada pembeli.
·         Cara pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, baik secara tunai atau secara tangguh yaitu dengan cara cicilan/angsuran.

B.     Jenis Murabahah
            Transaksi jual beli dapat dilakukan dengan beberapa cara, dengan beberapa cara pembayarannya juga. Murabahah dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
1.      Murabahah Tanpa Pesanan
            Dalam jenis ini pengadaan barang yang merupakan obyek jual beli dilakukan tanpa memperhatikan ada yang pesan atau tidak, ada yang akan membeli atau tidak, ada yang pesan atau tidak, jika barang dagangan sudah menipis, penjual akan mencari tambahan barang dagangan.. Pengadaan barang dilakukan atas dasar persediaan minimum yang harus dipelihara. Sebagai contoh dapat dlihat pada supermaket, ada yang beli atau tidak, begitu persediaan sudah sampai pada jumlah persediaan minimum yang harus diperlihara, maka langsung dilakukan pengadaan barang.[2]

Gambar: Alur Murabahah Tanpa Pesanan

Dalam Murabahah tanpa pesanan ada dua tahapan yang terpisah yaitu tahapan pengadaan barang dan tahapan alur pembelian barang.
·         Alur pengadaan barang (bank syariah sebagai pembeli)
Dalam alur ini tidak memperhatikan ada yang membeli atau tidak, yang diperhatikan adalah pemenuhan ketentuan penyediaan persediaan minimum, dengan memperhatikan jangka waktu pengiriman, kelangkaan barang dan sebagainya. Umumnya proses ini dilakukan oleh pedagang grosir dan retail yang menjual kebutuhan masyarakat seperti supermaket, toko dan sebagainya.
·         Alur proses jual beli (bank syariah sebagai penjual) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
-          Abdullah melakukan negosiasi dan menyepakati persyaratan yang terkait dengan jual beli tersebut.
-          Pembeli (H Abdulah) melakukan negosiasi jual beli dengan LKS Ridha Gusti tentang barang, syarat pembayaran dan sebagainya, sampai diperoleh kesepakatan kedua belah pihak dan dilakukan akad jual beli Murabahah
-          Berdasarkan akad Murabahah tersebut LKS Ridho Gusti mengirimkan barang yang telah disepakati kedua belah pihak.
-          Tahap terakhir dilakukan pembayaran harga barang sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, baik dengan tunai, tangguh maupun dengan cicilan.

2.      Murabahah berdasarkan pesanan (pemesanan pembelian)
            Pemikiran mengenai penjualan Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian tampaknya muncul karena alasan:
a)      Untuk mencari pengalaman. Dalam akad dicantumkan bahwa, salah satu pihak yaitu pemesan pembelian meminta pihak lain untuk bertindak sebagai pembeli (untuk membeli sebuah asset), dan pemesan berjanji akan membeli aset tadi dan bersedia memberikan keuntungan kepadanya, tergantung pada pengalaman (kepiawaian) pembeli. Orang-orang memerlukannya, karena sebagian mereka tidak mengetahui nilai barang-barang, karena itu diminta meminta kepiawaian mereka yang mengetahui, dan bahkan bisa secara sukarela.
b)      Untuk mendapatkan pembiayaan (kredit). Pemesan Pembelian meminta pembeli untuk membelikan asset dan berjanji untuk membeli kembali disertai dengan keuntungan penjualan, dengan pengertian bahwa pembeli akan menjual asset kepada pemesan pembelian dengan syarat-syarat pembiayaan secara penuh maupun parsial. Pembiayaan ini umumnya merupakan suatu pendorong bagi pihak yang berhubungan dengan bank-bank syariah untuk bertransaksi atas dasar penjualan Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian.

Gambar: Alur Murabahah Berdasarkan Pesanan

            Dari gambar diatas transaksi Murabahah berdasarkan pesanan dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Hj. Aminah sebagai pembeli akhir memesan barang kepada Bank Syariah Ridha Gusti (bank syariah sebagai penjual) dan dilakukan juga negosiasi harga jual, syarat pembayaran yang dilakukan dan syarat lainnya. Sebagai tanda keseriusan Aminah dapat memberikan uang muka kepada Bank Syariah Ridha Gusti yang besarnya sesuai kesepakatan.
·         Berdasarkan pesanan Hj. Aminah tersebut Bank Syariah Ridha Gusti melakukan pengadaan atau pemesanan kepada PT. Al-Barakah sebagai pemasok, barang yang sesuai pesanan Aminah dan syarat-syarat pembayarannya. Sebagai tanda keseriusan Bank Syariah Ridha Gusti memberikan uang muka kepada Al-Barakah, yang besarnya sesuai kesepakatan.
·         Tahap berikutnya adalah PT. Al-Barakah menyerahkan barang pesanan kepada Bank Syariah Ridho Gusti, sehingga barang tersebut menjadi penguasaan Bank Syariah Ridha Gusti.Atas pembelian barang tersebut, Al-Barakah dapat memberikan diskon kepada Bank Syariah Ridha Gusti.
·         Oleh karena barangnya telah ada dan telah disetujui oleh Hj. Aminah, termasuk keuntungan dan harga jualnya, maka dilakukan akad Jual Beli Murabahah.
·         Berdasarkan akad Jual Beli Murabahah, Bank Syariah Ridha Gusti menyerahkan barang yang dibeli oleh Hj. Aminah.
·         Tahap terakhir adalah Hj. Aminah melakukan pembayaran atas harga jual barang. Pembayarannya dapat dilakukan dengan tunai atau dengan tangguh / cicilan sebesar harga jual yang disepakati.

            Janji Pemesan pembelian di dalam Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian bisa mengikat bisa tidak. Para Ulama Syari`ah Salaf menyepakati mengenai bolehnya penjualan ini dan mengatakan bahwa pemesan tidak mesti terikat untuk memenuhi janjinya. Sedangkan menurut Lembaga Fiqh Islam, baru-baru ini telah mengatur bagi Pemesan Pembelian agar diberikan pilihan apakah akan membeli asset atau menolaknya ketika ditawarkan kepadanya oleh pembeli. Hal tersebut berlaku agar transaksi tersebut tidak mengarahkan seseorang untuk menjual apa yang tidak dimilikinya karena ini adalah haram, atau melakukan tindakan lain yang diharamkan oleh Syari`ah sebagaimana diterangkan secara rinci oleh para Ulama Syari`ah Salaf. Tetapi, sebagian Ulama Syari`ah Modern telah membolehkan bentuk perjanjian seperti ini, yaitu mengikat Pemesan Pembelian: contohnya penjualan Murabahah dengan kewajiban pada pemesan pembelian untuk mengambil pesanan.
·         Penjualan Murabahah kepada Pemesan Pembelian Mengikat
Jika pembeli menerima permintaan pemesan, pembeli harus membeli asset yang diakhiri/ditutup dengan akad penjualan yang sah antara dia dan penjual asset. Pembelian ini dianggap merupakan pelaksanaan janji yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
Pembeli menawarkan asset kepada pemesan, yang harus diterima berdasarkan janji yang mengikat di antara kedua belah pihak secara hukum, dan oleh karena itu harus sesuai dengan ketetapan yang berlaku dalam akad penjualan.
Di dalam bentuk penjualan seperti ini, diperbolehkan untuk membayar hamish gedyyah ketika menandatangani akad aslinya, tetapi sebelum pembeli membeli asset. Hamish gedyyah didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan dari Pemesan Pembelian karena adanya permintaan dari pemesan dan hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa pemesan serius di dalam permintaan akan asset tersebut. Tetapi, jika pemesan menolak membeli asset tersebut, maka kerusakan yang timbul (terjadi) dari aset tersebut harus diganti dari hamish gedyyah yang dibayarkan.
Diantaranya adalah:
-          Pembeli dapat menarik hemish gedyyah sejumlah kerusakan yang terjadi bila pemesan menolak membeli asset.
-          Jika jumlah hamish gedyyah kurang dari jumlah kerusakan yang dialami pembeli, maka pembeli dapat meminta kepada pemesan untuk mendapatkan kekurangannya (kerugiannya).

·         Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian Tidak Mengikat
-          Salah satu pihak (pemesan pembelian atau purchase orderer) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah asset dan menjanjikan bahwa apabila dia membeli asset tersebut, maka pemesan akan membelinya dari dia sesuai dengan harganya (sudah termasuk mark-up keuntungan). Permintaan ini dianggap sebagai kemauan untuk membeli, bukan penawaran.
-          Pembeli harus menawarkan lagi kepada pemesan menurut syarat-syarat perjanjian pertama, tentunya setelah kepemilikan assetnya secara sah dimiliki pembeli. Hal ini dianggap sebagai suatu penawaran dari pembeli.
-          Ketika asset ditawarkan kepada pemesan, dia harus mempunyai pilihan untuk mengakhiri suatu akad penjualan atau menolak membelinya, dengan kata lain pemesan tidak wajib memenuhi janjinya. Jika dia memilih melakukan suatu akad, maka itu akan dianggap sebagai suatu penerimaan tawaran tersebut. Kemudian suatu akad penjualan yang sah harus dibuat antara pemesan dan pembeli.
-          Apabila terjadi bahwa pemesan menolak membeli asset tersebut, maka asset tersebut tetap akan menjadi milik pembeli yang berhak untuk menjualnya melalui cara-cara yang diperbolehkan.
-          Jika diharuskan bahwa pemesan harus membayar cicilan pertama, maka pembayaran tersebut harus dilakukan setelah akad tersebut ditandatangani dan cicilan tersebut merupakan bagian dari harga penjualan tersebut.[3]

C.    Mekanisme Murabahah
1.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
2.      Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang
3.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
4.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
5.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.


D.    Syarat Murabahah
Persyaratan Murabahah yaitu:
1.      Bank dan nasabah harus mengadakan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjual-belikan tidak termasuk kategori yang diharamkan oleh syariat islam.
3.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
4.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (Pemesan) dengan harga jual senilai harga perolehan ditambah keuntungannya.
5.      Nasabah membayar harga yang disepakati sesuai jangka waktu yang disepakati.
6.      Bank dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad melalui perjanjian tambahan dengan nasabah.
7.      Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
8.      Jika bank menerima permintaan nasabah akan suatu barang atau aset, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan tersebut dan bank harus menyempurnakan jual beli yang sah dengan pedagang tersebut.[4]

E.     Syarat Sah Pembiayaan Murabahah
1.      Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum (Baligh/dewasa) dan saling ridho (tanpa paksaan).
2.      Barang (objek yang dibiayai) adalah:
a)      Barang itu ada meskipun tidak ditempat
b)      Barang itu milik sah penjual/bank
c)      Tidak termasuk kategori yang diharamkan sebagai objek jual beli.
d)     Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.
3.      Harga dan keuntungan, Harga dan keuntungan yang dimaksud adalah:
a)      Harga jual bank adalah harga perolehan ditambah keuntungan.
b)      Keuntungan yang diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
c)      Harga jual beli tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
d)     Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
4.      Jaminan dalam Murabahah
Pengambilan jaminan dalam murabahah dibolehkan agar  nasabah serius dengan pesananya. Artinya bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
5.      Hutang dalam Murabahah
a)      Secara prisif, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dan pihak ketiga atas barang tersebut.
b)      Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
c)      Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah harus tetap menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
6.      Penundaan pembayaran dalam murabahah
a)      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
b)      Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
c)      Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

F.     Prosedur Pembiayaan Murabahah
            Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur sebagai berikut:[5]
1.      Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran produk.
2.      Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek yang meliputi:
a)      Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi  kredit dan likuiditasnya.
b)      Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.
c)      Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman.
d)     Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
3.      Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba didiskusikan dan disepakati. Disamping  itu bank Islam meminta pembeli untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
4.      Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut, biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
5.      Pembeli menerima produk.

G.    Ketentuan Murabahah
            Cukup banyak ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang berkaitan dengan Murabahah. Berikut disampaikan ketentuan Murabahah dalam Fatwa Dewan Syarian Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000. Ketentuan lain dapat dilihat pada bahasanbahasan berikutnya
1.      Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
a)      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yangbebas riba.
b)      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
c)      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d)     Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e)      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
f)       Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
g)      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h)      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i)        Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.[6]

2.      Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
a)      Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
b)      Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
c)      Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
d)     Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
e)      Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
f)       Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
g)      Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang muka, maka
·         Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
·         Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uangmuka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

3.      Jaminan dalam Murabahah:
a)      Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
b)      Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

4.      Hutang dalam Murabahah:
a)      Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
b)      Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
c)      Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
5.      Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
a)      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
b)      Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
6.      Bangkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008, perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan Murabahah diatur sebagai berikut:
a)      Definisi Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
·         Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
·         Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
·         Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
·         Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
·         Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

H.    Akad Murabahah
            Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

I.       Unsur-Unsur Transaksi Murabahah
1.      Uang Muka Murabahah
            Dalam transaksi murabahah terdapat dua pengertian yang terkait dengan pembayaran dimuka ini yaitu :[7]
a)      Hamish Gedyyah
Ini adalah jumlah yang dibayar oleh pemesan pembelian atas permintaan pembeli untuk memastikan bahwa si pemesan adalah serius di dalam pesanannya. Tetapi, apabila janji mengikat dan pemesan pembelian menolak membeli asset, maka kerugian sebenarnya bagi pembeli harus dipenuhi dari jumlah ini.
b)      Urboun
Ini adalah jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah asset dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan mengambil asset, maka urboun akan menjadi bagian dari harga; jika tidak, urboun akan menjadi hak penjual.

2.      Harga Perolehan Barang
            Dalam transaksi murabahah yang diperjual belikan adalah barang miliknya sendiri, sehingga bank syariah mengetahui berapa pokok barang tersebut. Hal ini sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000 tentang Murabahah dalam ketentuan pertama dijelaskan sebagai berikut:
a)      Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
·         Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
·         Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
·         Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
·         Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

3.      Keuntungan Murabahah
            Tujuan bank syariah sebagai penjual adalah untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi murabahah yang dilakukan. Dalam perbankan syariah metode perhitungan keuntungan dan metode pengakuan keuntungan tidak harus sama. Bagaimana metode perhitungan keuntungan murabahah dilakukan, bagaimana cara menghitung keuntungan murabahah belum diperoleh ketentuan yang baku. Bagaimana cara (metode) perhitungan keuntungan murabahah merupakan prerogratif atau hak eksklusif dari penjual, namun nominalnya harus dilakukan negosiasi dan disepakati oleh pembeli. Jika nominal keuntungan sudah disepakati dan merupakan unsur dari harga jual barang, bagaimana melakukan pengakuan keuntungan murabahah (ini yang disebut metode pengakuan keuntungan murabahah) saat ini sudah diatur dalam PSAK Syariah khusunya, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah.[8]
a)      Metode Perhitungan Keuntungan Murabahah
Metode perhitungan keuntungan yang dipergunakan oleh Bank Syariah dalam menghitungan keuntungan murabahah, masing-masing entitas syariah bisa berbeda-beda, apakah mempergunakan sistem flat, apakah mempergunakan sistem anuitas atau effektif, apakah mempergunakan sistem tukar sayur dan sebagainya.
·         Contoh pehitungan keuntungan mempergunakan sistem Flat

Formula Flat                                       Ket :
            AP = P/n                                             AP = Angsuran pokok
            AM = P * mum                                   P  = Pokok
                                                                        N  = bulan (jumlah bulan angsuran)
                                                                        AM = Angsuran marjin
                                                                        Mum = Marjin (%) per bulan

Contoh :
            Bank Syariah memberikan melakukan transaksi murabahah untuk pembelian mobil kijang tahun 2006 dengan harga beli kijang dari dealer Rp. 120,000,000,-marjin per tahun setara dengan 21% dari harga beli, pembayaran dilakukan dengan tangguh dalam jangka waktu satu tahun, angsuran dibayar per bulan (baik porsi pokok maupun marjin), perhitungan keuntungan menggunakan sistem flat, droping pembiayaan tgl 2/12/2010 dan angsuran pertama pada tgl 2/1/2011. Dari contoh tersebut diatas maka struktur murabahah adalah sebagai berikut:

Harga perolehan                                   Rp. 120.000.000,--
Keuntungan ( 120.000.000 x 21%)      Rp.   25.200.000,--
                                                            -------------------------
Harga jual                                              Rp. 145.200.000,--

J.      Risiko Pembiayaan Murabahah
            Pada risiko kredit kerugian atau risiko terjadi akibat dari kegagalan debitur yang tidak dapat diperkirakan atau karena debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau penurunan kualitas kredit pada nasabah.[9] Seperti yang telah dijelaskan diatas, pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pembayaran kemudian, baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum (sekaligus). Dengan demikian, Pada pemberian pembiayaan murabahah dengan jangka waktu panjang menimbulkan risiko tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Sedang pada pembiayaan murabahah risiko bisa terjadi yang berakibat pada bank, diantara kemungkinan risiko yang harus diantisipasi dalam pembiayaan murabahah antara lain:[10]
1.      Default atau kelalaian, nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
2.      Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
3.      Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab antara lain rusak dalam perjalanan.
4.      Dijual; karena pembiayaan murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi.

Dalam analisis risiko pembiayaan yang terkait dengan risiko pembiayaan murabahah, menggunakan analisis risiko yang berbasis Natural Certainty Contracts yaitu mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts.[11]

K.    Perhitungan Bagi Hasil
1.      Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil di Bank Syari’ah
Kontrak Mudharabah adalah suatu kontrak yang di lakukan oleh minimal 2 pihak. Tujuan utama kontrak ini adalah memperoleh hasil investasi. Besar kecilnya investasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor yang pengaruh tersebut ada yang berdampak langsung dan ada yang tidak langsung.
a)      Faktor Langsung
Diantara faktor-faktor langsung (direct factors) yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah invesment rate,  jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (Profit sharing ratio).
·         Investment rate merupakan presentase aktual dana yang di investasikan dari total dana. Jika bank menentukan investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20 % dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
·         Jumlah dana yang ditersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode:
-       Rata-rata saldo minimum bulanan.
-       Rata-rata total saldo harian
Investment rate dikalihkan dengan jumlah dana yang tersedia untuk di investasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
·         Nisbah (profit sharing rasio)
-          Salah satu ciri al-Mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian.
-          Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berbeda.
-          Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
-          Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.

b)      Faktor Tidak Langsung
Faktor tidak langsung yang mempengaruhi bagi hasil adalah:
·         Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah.
-          Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya. Pendapatan yang dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya.
-          Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini  disebut Revenue Sharing.
·         Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi)
Bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pandapatan dan biaya.[12]

L.     Cara Menentukan Nisbah Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil di bank syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Untuk menentukan nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil usaha yang dijalankan, nisbah pembiayaan dan distribusi pembagian hasil. Untuk menentukan nisbah bagi hasil dapat dihitung dengan cara sederhana sebagai berikut:

1.      Data pembiayaan:
Jumlah pembiayaan                               Rp (M)
Jangka waktu pembiayaan                    (T)
Hasil yang diharapkan lembaga             Rp (P)
Total pengembalian                               Rp (M) + (P)
Angsuran pokok perhari                       (A) = (M)/(T)
Bagi hasil                                              (B) = (P)/(T)
Tabungan wajib (jika mungkin)              (C)
Kewajiban nasabah perhari                    (D) = (A) + (B) + (C)
Pendapatan aktual                                  (E)

2.      Hasil analisis usaha pejabatan bank
Omset usaha perhari atau bulan          Rp (F)
Keuntungan perhari atau bulan           Rp (Pendapatan riil)

3.      Nisbah pembiayaan   
Nisbah bagi bank                                (G) = (D)/(F) x 100%
Nisbah bagi nasabah                           (H) = 100% - (G)
Rasio nisbah kedua pihak                   (G) : (H)

4.      Distribusi bagi hasil
Angsuran pokok                                  (A)/(D) x E
Bagi hasil                                            (B)/(D) x E
Tabungan                                            (C)/(D) x E

M.   Kasus Perhitungan Nisbah Bagi Hasil
Contoh penentuan nisbah:
1.      Data Kebutuhan Ekonomi:
Jumlah pembiayaan                                         Rp. 200.000
Jangka waktu pembiayaan                              T) 50 hari
Hasil yang diharapkan lembaga                        Rp. 12.000
Total pengembalian                                          Rp. 200.000 + 12.000
Angsuran pokok perhari                                   RP. 200.000/50 = 4.000
Bagi hasil                                                         RP. 12.000/50 = 240
Tabungan wajib (jika mungkin)                         RP. 500 per hari (misal)
Kewajiban nasabah perhari                              Rp. 4.000+240 + 500 = 4.740
Pendapatan aktual                                            Rp. 40.000

2.      Hasil Analisis Usaha Pejabatan Bank
Omset usaha perhari atau bulan                         Rp. 100.000

3.      Nisbah Pembiayaan
Nisbah bank                Rp. 4.740/100.000x100%+     = 4,74%
Nisbah bagi hasil                     Rp. 100% - 4,74%       = 95,26%
Rasio Nisbah bank: Nasabah                                       = 4,74%: 95,26%

4.      Distribusi Bagi Hasil
Jika keuntungan per hari nasabah sebesar Rp. 40.000, maka bagi hasil untuk:
Bank                = 4,74%    x Rp. 40.000 = Rp. 1.896
Nasabah          = 95,26%  x Rp. 40.000 = Rp. 38.104

N.    Kesimpulan
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Akad perjanjian murabahah penyediaan barang berdasarkan jual beli, di mana bank membiayai (membelikan) kebutuhan barang atau investasi nasabah dan menjual kembali kepada nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembayaran dari nasabah dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Manajemen risiko disini sangatlah penting dalam pembiayaan murabahah dan mendukung berhasil atau tidaknya bank dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya kerjasama intern, kerjasama ekstern juga harus diperhatikan.
Dalam perhitungan menentukan keuntungan/margin murabahah dapat dilihat dari 3 cara yaitu:
1.    Bank menentukan keuntungan dari jumlah dana yang dipinjam oleh nasabah untuk membeli barang ke bank tersebut sebesar yang disepakati ke dua belah pihak.
2.    Atas dasar dana yang dipinjam oleh nasabah bank syari’ah.
3.    Dalam penentuan harga jual bank, bank dapat menerapkan metode penetapan harga jual berdasarkan cost plus markup





















DAFTAR PUSTAKA

Antonio Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001
Arifin Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005
Djuwaini Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Karim Adiwarman A, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Kountur Ronny, Manajemen Risiko Operasional,  Jakarta: PPM, 2004
Khadas Al, Accounting Measurement for Murabahah Operations in Islamic Banks. Presented at the International Conference III Accounting Commerce and Finance, Jakarta: : The Islamic Perspective, 2000
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMPYKPN, 2005
Shiddieqy Teungku Muhammad Hasbi Ash, Hukum Hukum Fiqih Islam, Cet I, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
Sjahdeini Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1999
Suhardjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil Menengah, Yogyakarta: UPP AMP YPKPN 2003
Taswan, Manajemen Perbankan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Cet. 1, Jakarta: LPFE Usakti, 2009




[1]Taswan, Manajemen Perbankan, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006), hal.295.
[2]Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), hal.256.
[3]Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Hukum Hukum Fiqih Islam, Cet I, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), hal.328.
[4]Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal.103-105.
[5]Al Khadas, Accounting Measurement for Murabahah Operations in Islamic Banks. Presented at the International Conference III Accounting Commerce and Finance, (Jakarta: : The Islamic Perspective, 2000), hal.50
[6]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1999), hal.65.
[7]Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Cet. 1, (Jakarta: LPFE Usakti, 2009), hal.46.
[8]Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005), hal.60.
[9]Suhardjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil Menengah, (Yogyakarta: UPP AMP YPKPN 2003), hal.74.

[10]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal.107.
[11]Ronny  Kountur, Manajemen Risiko Operasional,  (Jakarta: PPM, 2004), hal.8.
[12]Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPP AMPYKPN, 2005), hal.110-111.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar